Jokowi Dukung Riau Dapat Lebih 10% Blok Rokan, Ini Aturannya ESDM

Anggita Rezki Amelia
17 Desember 2018, 19:49
Jokowi dapat gelar adat Melayu
KATADATA/AMEIDYO DAUD

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pemerintah daerah Riau untuk memperoleh hak kelola (participating interest/PI) lebih dari 10% di Blok Rokan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 yang diteken Ignasius Jonan memuat ketentuan mengenai kewajiban (mandatory) pengalihan hak kelola ke pemerintah daerah sebesar 10%.

Pasal 2 aturan itu menyebutkan kontraktor hanya wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu dilakukan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12  mil laut pada suatu wilayah kerja.

Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Artinya, jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru. 

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skerna kerja sama dengan kontraktor. Skema kerja sama dilakukan dengan cara pernbiayaan terlebih dahulu oleh Kontraktor.

Wakil Menteri ESDM tak mau berkomentar banyak terkait keinginan Presiden Jokowi tersebut agar pemerintah daerah Riau bisa memiliki hak kelola di Blok Rokan lebih dari 10%.  Alasannya, masih perlu mempelajari hal tersebut lebih lanjut. "Yang minta siapa itu, saya belajar dulu," kata dia di Jakarta, Senin (17/12).

Begitu juga dengan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga mengaku belum mengetahui dukungan Presiden Joko Widodo tersebut agar daerah Riau bisa memperoleh hak kelola lebih 10% di Blok Rokan. "Saya belum dengar," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Riau untuk meningkatkan porsi pengelolaan di Blok Rokan lebih dari 10%. Pemerintah akan mengatur skema dan mekanismenya jika memang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau mampu melakukan hal tersebut. Ini diungkapkan Jokowi pekan lalu.

"Skema dan mekanismenya akan kami atur untuk ini," kata Jokowi usai menerima gelar adat Datuk Seri Setia Amanah Negara oleh Lembaga Adat Melayu di Pekanbaru, Sabtu (15/12).

Sebagai gambaran, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak berakhir tahun 2021. Akan tetapi, Pertamina harus menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah.

Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024, Syamsuar, juga menyampaikan agar provinsinya memperoleh hal kelola lebih di Blok Rokan. “Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerja samakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar, akhir November lalu.

(Baca: Jokowi Dukung Riau Dapatkan Hak Kelola Blok Rokan di Atas 10%)

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan peluang itu tetap ada. Akan tetapi, prosesnya sesuai kelaziman bisnis (business to business/b to b). Dalam aturannya 10 % itu wajib ditanggung Pertamina. Lebih dari itu business to business," kata Nicke di Jakarta, Senin (3/12).

(REVISI: Artikel ini diperbarui pada Senin (17/12/2018) pukul 22.10 WIB, yang judul awalnya: "Keinginan Jokowi di Blok Rokan Beda dengan Aturan Kementerian ESDM")

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...