BUMN dan BUMD Diprioritaskan Kelola Tambang Bekas Asmin Koalindo

Image title
15 Desember 2018, 07:00
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Sebelumnya, AKT terlibat kasus hukum karena menjadikan kontrak PKP2B sebagai jaminan untuk mendapatkan kucuran dana dari lembaga pinjaman, yaitu Standard Chartered Bank pada tahun 2016. Ini tidak dibenarkan, karena telah menjadikan aset negara menjadi jaminan. Kementerian ESDM melakukan pemutusan kontrak yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/20/MEM/2017.

(Baca: Kontrak Asmin Koalindo Diputus, Status Tambang Tuhup Berubah pada 2019)

AKT lalu menggugat Kementerian ESDM, gugatan ini dimenangkan AKT. Namun, Kementerian ESDM lakukan banding. Akhirnya, pengajuan banding Kementerian ESDM dikabulkan, dan pengadilan membatalkan putusan sela yang memenangkan gugatan AKT sebelumnya.

AKT awalnya PKP2B untuk mengembangkan konsesi batu bara yang tersebar di 40.610 hektare, yang terletak di Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. AKT melepaskan 18.980 hektar areal konsesi Timur Laut yang dianggap tidak dapat berjalan ekonomis, hal ini mengurangi luas area konsesi menjadi 21.630 hektare.

Proyek pertambangan batubara AKT saat ini umumnya dikenal sebagai Tambang Tuhup dan dibagi menjadi dua blok utama yang disebut Kohong dan Telakon dan eksplorasi yang dilakukan mencakup sekitar 45% dari area konsesi. Area pertambangan saat ini berkonsentrasi pada 916,73 hektare di Kohong.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...