Perpanjangan IUPK Sementara Freeport Dinilai Cacat Hukum

Anggita Rezki Amelia
1 November 2018, 16:14
freeport.jpg
KATADATA/

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. IUPK ini sudah habis masa berlakunya sejak 31 Oktober 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan perpanjangan itu diberikan kurang lebih satu bulan. Pertimbangannya adalah belum rampungnya proses divestasi saham. 

Dengan pemberian perpanjangan IUPK Sementara itu, harapannya, proses negosiasi divestasi bisa segera selesai. "IUPK sudah diperpanjang sampai 30 November. Sampai menunggu divestasi selesai," kata Agung Pribadi, di Jakarta, Kamis (1/10).

(Baca: Pemerintah Akhirnya Perpanjang Izin Tambang Freeport Hingga November)

Freeport mendapatkan IUPK sejak Februari 2017 lalu dan sudah diperpanjang hingga tujuh kali. Freeport harus memiliki IUPK agar bisa mengekspor konsentrat tembaga. Sejak Januari 2017, pemerintah melarang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk ekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) yang diizinkan ekspor konsentrat hingga 2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...