Arcandra Sebut BP dan Pertamina Capai Kesepakatan Jual Beli Kondensat

Anggita Rezki Amelia
21 September 2018, 19:34
TBBM Pertamina Maumere
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Sementara itu masih ada kontraktor migas yang belum bisa menjual minyaknya ke Pertamina, yakni Chevron Pasific Indonesia. Ini karena perusahaan asal Amerika itu masih terkendala pajak. Dalam hal ini Chevron meminta klarifikasi pajak jual minyak ke Pertamina.

Menurut Djoko, Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan membahas masalah itu. Dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pajak berjanji akan mempelajarinya.

Setelah dapat respons dari Direktur Pajak, Kementerian ESDM akan menyampaikannya kepada Chevron. “Direktur Jenderal Pajak janji akan mempelajari untuk ketentuan pajak,” ujar Djoko.

(Baca: Chevron Minta Klarifikasi Pajak Jual Minyak ke Pertamina)

Adapun payung hukum penjualan minyak kontraktor kepada Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...