Kementerian ESDM Buka Opsi Transfer Kuota Batu Bara Penuhi DMO
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi transfer kuota bagi perusahaan tambang yang kesulitan memenuhi kebijakan pemenuhan memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), terutama ke PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero). Ini karena tidak semua perusahaan bisa memasok batu bara yang memenuhi spesifikasi PLN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan skema transfer kuota ini lagi diproses Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI). “Belum final, masih proses,” kata dia di Jakarta, Kamis (24/5).
Mengacu Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018, para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan yang telah berproduksi wajib memenuhi DMO minimal 25%. Jika tidak, aka nada sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun berikutnya.
Dengan kewajiban persentase sebesar 25%, maka secara volume batu bara yang akan dipasok ke dalam negeri mencapai 121 juta ton. Ini karena Kementerian ESDM menyatakan batas atas produksi tahun ini hingga 485 juta ton.
Namun, dalam kenyataannya ada beberapa perusahaan yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban memasok ke dalam negeri itu. Salah satu penyebabnya adalah kalori batu bara untuk pembangkit listrik PLN bisa berbeda dengan yang diproduksi.
Jadi, nantinya, dengan transfer kuota ini produsen batu bara yang belum bisa memasok itu akan membeli dari produsen lain yang sesuai kalorinya. Kemudian dipasok ke PLN.
(Baca: Hingga 2019, Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Maksimal US$ 70)
Namun, hingga kini menurut Bambang Gatot, aturan mengenai transfer kuota belum bisa dipastikan. “Tidak tau, nanti lihat saja. Secepatnya,” ujar dia.