Kementerian ESDM Segera Terbitkan Aturan Pengelolaan 8 Blok Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tengah menyiapkan peraturan mengenai pengelolaan delapan blok minyak dan gas bumi/migas yang kontraknya berakhir tahun ini. Aturan ini akan menjadi pegangan dan payung hukum dalam memutuskan nasib delapan blok tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan peraturan berupa Keputusan Menteri ESDM itu tinggal menunggu terbit. Ini karena sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Arcandra belum mau mendetailkan isi aturan baru itu. Yang jelas, salah satunya adalah mengenai mitra PT Pertamina (Persero) dalam mengelola blok tersebut. “Nanti business to business antara existing partner dan Pertamina,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (20/3).
Seperti diketahui, tahun ini ada delapan blok migas yang akan berakhir kontraknya. Mereka adalah Sanga-sanga, East Kalimantan, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera, North Sumatera Offshore/NSO, Attaka, dan Tengah.
Pemerintah sudah memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan blok tersebut. Namun, hingga kini masih belum ada penandatanganan kontrak baru yang nantinya menggunakan skema gross split.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan Pertamina dan kontraktor eksisting belum mencapai titik temu mengenai pengelolaan bersama. Salah satu yang masih dibahas adalah pembagian porsi hak kelola. “Kesepakatan dua pihak tidak semudah itu," kata dia di Jakarta, Senin (19/3).
(Baca: Membedah Delapan Blok Migas yang Akan Mendongkrak Aset Pertamina)
Mengenai mitra ini, sebenarnya pemerintah melalui SKK Migas sudah memanggil kontraktor lama di beberapa blok tersebut, seperti Tuban, Sanga-sanga, Ogan Komering dan South East Sumatera/SES. Ini karena Pertamina meminta agar pemerintah yang memutuskan mitra di blok tersebut.