Proses Verifikasi Impor Barang Hulu Migas Dipercepat Jadi 5 Hari

Anggita Rezki Amelia
20 Maret 2018, 10:09
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/Migas. Aturan yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2006 ini memuat sejumlah tata cara impor.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengatakan di dalam revisi aturan itu terdapat beberapa perubahan. “Semangat revisi Permen ESDM 37 Tahun 2006 menjadi Permen ESDM 17 Tahun 2018 tersebut, salah satunya untuk simplikasi proses perizinan dalam rangka pemangkasan rantai birokrasi, "ujar Budiyantono berdasarkan situs resmi website migas, Selasa (20/3).

Perubahan yang pertama, proses verifikasi Rencana Kebutuhan Barang Impor/RKBI dipercepat menjadi lima hari kerja, dari sebelumnya 14 hari. Ini dengan catatan dokumen yang diterima lengkap dan benar.

Kedua, pengajuan RKBI yang sebelumnya melalui proses manual kini menjadi digital melalui Sistem Integrasi Online Satu Pintu (portal INSW). Selain itu pengajuan RKBI yang dulunya dilakukan bertahap, sekarang menjadi sistem gabungan (bundling) untuk satu tahun ke depan.

Dalam aturan ini juga diatur mengenai pemanfaatan Pusat Logistik Berikat. Ini dalam rangka efisiensi biaya logistik dan penerapan mekanisme Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Revisi aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif karena rantai birokrasi menjadi lebih pendek. Selain itu juga dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investasi.

Hal lainnya yang ada dalam aturan ini adalah kewajiban melaporkan realisasi impor barang operasi. Jadi, badan usaha harus memberikan laporan realisasi impor barang operasi setiap tiga bulan sekali secara tertulis atau elektronik.

Badan Usaha juga harus memberikan laporan realisasi ekspor barang operasi yang disewa paling lambat lima hari setelah pelaksanaan ekspor. Ini dilakukan secara tertulis atau elektronik.

(Baca: Kontraktor Migas Kini Bisa Ajukan Pembebasan Pajak Impor Lewat Daring)

Aturan baru ini juga memuat beberapa ketetuan sanksi. Pertama, Direktorat Jenderal Migas akan menghentikan proses pengajuan RKBI badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor.

Kedua, Ditjen Migas akan menghentikan proses pengajuan RKBI badan usaha yang tidak melaksanakan ekspor atas barang operasi yang disewa setelah masa penggunaan atau masa kontraknya habis. Ketiga, badan usaha harus memberikan sanksi administratif bagi penyedia barang atau jasa yang tidak memenuhi kewajiban ekspor atas barang operasi yang disewanya.

Reporter: Anggita Rezki Amelia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...