Menyusul Freeport, Amman Kantongi Izin Ekspor dari Kemendag
PT Amman Mineral Nusa Tenggara akhirnya mendapat Surat Persetujuan Ekspor/SPE dari Kementerian Perdagangan/Kemendag. Surat persetujuan ekspor milik Amman sebelumnya sudah berakhir 17 Februari 2018.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan surat persetujuan ekspor ini akan berlaku selama setahun. “Berlaku sampai 15 Februari 2019,” kata Oke kepada Katadata, Kamis (22/2).
Adapun volume ekspor untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Arifin Panigoro ini sebesar 450.826 wet ton selama setahun. Ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM.
Persetujuan volume itu juga sesuai dengan yang diajukan Amman Mineral Nusa Tenggara. Namun, volume ekspor yang akan dilakukan Amman setahun ke depan, lebih sedikit dibandingkan target tahun lalu sebesar 675.000 wet ton. Namun realisasinya 560.000 wet ton.
Sementara itu, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Amman hingga kini sudah mencapai 10,1% dari target. Smelter yang terletak di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat mulai pembangunan (groundbreaking) sejak April lalu.
Amman menargetkan pembangunan smelter itu selesai akhir 2022. Kapasitas smelter ini mencapai 1 juta ton per tahun dan bisa meningkat hingga 1,6 juta atau 2 juta ton per tahun.
Smelter itu nantinya untuk memproses konsentrat dari wilayah tambang Batu Hijau. Selain itu bisa juga dari wilayah tambang Elang yang saat ini dalam tahap eksplorasi dan sumber pemasok konsentrat lainnya.
Atas capaian pembangunan smelter itu, Amman akan dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 /PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam PMK tersebut, ada klasifikasi pengenaan tarif bea keluar sesuai dengan pembangunan smelter. Jika pembangunan fisik smelter di bawah 30%, bea keluarnya 7,5%.
(Baca: Realisasi Ekspor Freeport dan Amman Tahun 2017 di Bawah Kuota)
Adapun kalau pembangunan smelter lebih dari 30% sampai 50%, bea keluarnya 5%. Kemudian jika lebih dari 50% hingga 75% bea keluarnya 2,5%. Sedangkan jika di atas 75% tidak ada bea keluar.