Jonan Hapus 32 Aturan di Sektor Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peratuan yang ada saat ini. Alasannya aturan tersebut sudah tidak revelan lagi. Dengan begitu harapannya bisa meningkatkan investasi di sektor energi.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penghapusan aturan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Agar semakin lama iklim investasi semakin baik," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).
Selain itu pencabutan aturan ini dinilai akan mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ek0nomi. Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2017 hanya 5,07%. Ini hanya naik tipis dari tahun sebelumnya 5,03%.
Jonan mengatakan dalam dua minggu ke depan, pihaknya juga akan mencabut sejumlah izin lainya di sektor ESDM. "Ini akan terus dilakukan satu hingga dua minggu lagi akan dikurangi, sehingga kemudahan berusaha ini akan lebih baik," kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pengurangan aturan itu akan terus berlanjut. Dalam satu pekan ke depan, aturan di migas akan dipangkas menjadi tiga dari sebelumnya ada enam.
Salah satu aturan yang dihapus di sektor migas adalah Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Ego menilai aturan tersebut sudah diatur lebih detail pada aturan yang ada saat ini yakni PP 27 Tahun 2017 yang merupakan revisi PP 79 Tahun 2010.
(Baca: 4 Target Hulu Migas 2017 Tak Tercapai, Pemasukan ke Negara 106%)
Namun, Ego mengatakan tidak semua aturan di Kementerian ESDM dapat dicabut,apalagi yang bersinggungan langsung dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. “Jadi aturan yang menyangkut kekayaaan bumi, safety sampai keselamatan itu tidak akan kami cabut,"kata dia.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada beberapa aturan mengenai tarif listrik dari energi baru terbarukan dijadikan satu ke dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017. " Ini dijadikan satu permen," kata dia.
Berikut ini 32 aturan yang dicabut di sektor ESDM:
A. Bidang Migas:
1. Permentamben No. 02/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
2. Keputusan MESDM No. 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
3. Peraturan MESDM No. 0008/2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
4. Peraturan MESDM No. 0044/2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
5. Peraturan MESDM No. 26/2006 tentang Bahan Bakar Minyak untuk Pemberdayaan Industri Pelayaran ;
6. Peraturan MESDM No. 02/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
7. Peraturan MESDM No. 22/2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
8. Peraturan MESDM No. 06/2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi ;
9. Peraturan MESDM No 31/2013 Tentang Tenaga Kerja Asing
10. Peraturan MESDM No. 22/2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di dalam Negeri;
11. Peraturan MESDM No. 51/2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
B. Bidang Ketenagalistrikan :
1. Permentamben No. 03.P/451/M.PE/1991 - Persyaratan Penyambungan Tenaga Listrik
2. Peraturan MESDM No. 33/2008 - Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
3. Peraturan MESDM No. 04/2012 – Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik
4. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 02.P/451/M.PE/1991- Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dan Masyarakat
C. Minerba:
1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K Tahun 1993 tentang Pemberian Pelaksana Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum
2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 1614 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemrosesan Permohonan KK dan PKP2b dalam Rangka PMA
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 134.K/201/MPE/1996 tentang Penggunaan Peta, Penjelasan Batas dan Luas Wilayah KP, KK dan PKP2B di bidang Pertambangan Umum
4.Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi 135.K/201/MPE/1996 tentang Kesanggupan dan Kemampuan Pemohon KP, KK dan PKP2B
5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan
Rencana Pemantauan Lingkungan dalam bidang Pertambangan dan Energi
6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994 tentang Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Departemen
Pertambangan dan Energi
7. Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994 tentang Pemberian Surat Izin Penyelidikan Pendahuluan dalam rangka PMA atauPMDN di bidang Pertambangan Umum
D. Bidang EBTKE
1. Peraturan MESDM No. 13/2012 Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik
2. Peraturan MESDM No. 14/2016 - Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
3. Peraturan MESDM No. 19/2015 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA dengan Kapasitas sampai dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT PLN (Persero)
4. Peraturan MESDM No. 19/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero)
5. Peraturan MESDM No. 21/2016 Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT PLN (Persero)
6. Peraturan MESDM No 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
7. Peraturan MESDM No 18/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Panas Bumi
E. Petunjuk Teknis SKK Migas:
1. PTK 012 tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi;
2. PTK 013 Tahun 2007 Pengoperasian dan Pemeliharaan Tanki Penyimpanan Minyak Bumi
3. PTK 037 tahun 2017 Persetujuan Untuk memproduksi Satu Sumur