Aturan Dana Pemulihan Tambang Tak Akan Terbit Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
22 Desember 2017, 16:57
Rig
Katadata

“Kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (22/11/16).

Kedua, kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi dengan menggunakan dana  kegiatan operasi. Adapun pada masa ekplorasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran. Sedangkan saat eksploitasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.

Ketiga, Kontraktor menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

(Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)

Keempat, dalam aturan itu adalah  kewajiban kontraktor melaksanakan kegiatan pasca operasi dalam jangka waktu tiga tahun setelah hasil pemeriksaan usulan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi. Pemeriksaan ini dilakukan Dirjen Migas.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...