Aturan Dana Pemulihan Tambang Tak Akan Terbit Tahun Ini
“Kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (22/11/16).
Kedua, kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi dengan menggunakan dana kegiatan operasi. Adapun pada masa ekplorasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran. Sedangkan saat eksploitasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.
Ketiga, Kontraktor menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
(Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)
Keempat, dalam aturan itu adalah kewajiban kontraktor melaksanakan kegiatan pasca operasi dalam jangka waktu tiga tahun setelah hasil pemeriksaan usulan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi. Pemeriksaan ini dilakukan Dirjen Migas.