Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas

Anggita Rezki Amelia
22 November 2016, 18:22
Migas
Katadata | Dok.

Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai kewajiban dana pasca operasi penambangan atau Abandonment dan Site Restoration (ASR) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Dengan aturan itu, kewajiban pembayaran dana pasca tambang akan berlaku untuk seluruh kontrak kerjasama migas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, peraturan menteri (permen) itu akan memuat kewajiban ASR tidak hanya berlaku untuk kontrak baru. “Kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini,” kata dia kepada Katadata, Selasa (22/11).

(Baca: Alih Kelola Blok East Kalimantan Terganjal Dana Pasca Tambang)

Selain itu, kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi dengan menggunakan dana  kegiatan operasi. Adapun pada masa ekplorasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran. Sedangkan saat eksploitasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.

Kontraktor menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). “Perubahan atas rencana kegiatan pasca operasi wajib mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas dengan tembusan Dirjen,” ujar dia.

Poin penting lainnya dalam aturan itu adalah  kewajiban kontraktor melaksanakan kegiatan pasca operasi dalam jangka waktu tiga tahun setelah hasil pemeriksaan usulan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi. Pemeriksaan ini dilakukan Dirjen Migas.

Sementara itu, pembongkaran dan penghapusan peralatan instalasi dan fasilitas wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dan dalam melaksanakan kegiatan pasca operasi, kontraktor juga wajib menjamin keselamatan dan kaidah keteknikan yang baik. (Baca: Pemerintah Susun Aturan Sistem Manajemen Keselamatan Migas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...