Aturan Dana Pemulihan Tambang Tak Akan Terbit Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
22 Desember 2017, 16:57
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan aturan dana pemulihan tambang (Abandonment Site Restoration/ASR) tidak dapat terbit tahun ini. Padahal aturan tersebut sudah dibahas sejak akhir tahun lalu.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sampai saat ini masih meninjau ulang aturan ASR. Sayangnya, ia belum mau menyebutkan bagian yang ditinjau dari aturan tersebut. “Belum bisa terbit tahun ini,” kata dia di Jakarta, Jumat (22/12).

Sampai saat ini memang belum ada aturan yang mengatur secara rinci mengenai ASR. Padahal hingga tahun 2025 ada 35 kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir. Di sisi lain, kontrak yang ditandatangani sebelum tahun 1994 juga tidak memuat ketentuan ASR. 

Salah satu blok migas yang kontraknya akan berakhir dan terkendala ASR adalah East Kalimantan. Blok yang dikelola Chevron Indonesia ini akan berakhir 2018. Namun, dalam kontrak tersebut tidak ada kewajiban ASR.

Sementara dalam kontrak baru, pengelola blok East Kalimantan harus mencadangkan ASR. Alhasil, PT Pertamina (Persero) yang awalnya ditugaskan pemerintah mengelola blok tersebut setelah kontrak berakhir pun akhirnya mengembalikannya. Alasannya dengan ASR blok itu tidak ekonomis lagi.

Akhir tahun lalu Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Susyanto pernah mengatakan  ada beberapa poin yang akan diatur pada peraturan ASR. Pertama, pada aturan baru ini kewajiban pembayaran dana pasca tambang akan berlaku untuk seluruh kontrak kerjasama migas, sehingga tidak ada perbedaan antara kontrak baru dan eksisting.

“Kontraktor yang kontrak kerjasamanya tidak mengatur kegiatan pasca operasi wajib melakukan kegiatan pasca operasi sesuai dengan ketentuan dalam permen ini,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (22/11/16).

Kedua, kontraktor wajib melakukan kegiatan pasca operasi dengan menggunakan dana  kegiatan operasi. Adapun pada masa ekplorasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran. Sedangkan saat eksploitasi, dana ASR disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan.

Ketiga, Kontraktor menyampaikan rencana kegiatan pasca operasi kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

(Baca: Aturan Baru, Dana Pasca Tambang Wajib Masuk Kontrak Migas)

Keempat, dalam aturan itu adalah  kewajiban kontraktor melaksanakan kegiatan pasca operasi dalam jangka waktu tiga tahun setelah hasil pemeriksaan usulan rencana pelaksanaan kegiatan pasca operasi. Pemeriksaan ini dilakukan Dirjen Migas.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...