Freeport Belum Selesaikan 12 Perkara Hasil Pemeriksaan BPK

Anggita Rezki Amelia
5 Desember 2017, 21:28
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Bambang merinci potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp US$ 445,96 juta tersebut terdiri dari iuran tetap sebesar US$ 1,2 juta, royalti US$ 393 juta, dan royalti sukarela  US$ 51 juta. Potensi kehilangan penerimaan negara ini terjadi karena adanya perbedaan antara tarif pada Kontrak Karya dengan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Atas temuan itu, BPK pun merekomendasikan dua hal kepada Kementerian ESDM. Rekomendasi pertama adalah mencantumkan klausul untuk tunduk atau menyesuaikan dengan peraturan perundangan dari waktu ke waktu yang berlaku di negara Indonesia, pada setiap skema kerja sama sektor pertambangan baik berbentuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menanggapi rekomendasi ini, Kementerian ESDM telah dan akan melakukan renegosiasi kontrak yang ditargetkan selesai seluruhnya tahun 2017.  Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.  

Adapun rekomendasi kedua dari BPK adalah setiap ada perubahan UU maupun peraturan perundangan terkait pertambangan perlu melibatkan  para pemangku kepentingan terkait khususnya pelaku industri. Tujuannya agar aturan perundangan yang baru segera dapat diterapkan.

(Baca: BPK: Setoran Negara Hilang Rp 6 Triliun dari Kontrak Karya Freeport)

Atas rekomendasi tersebut, Direktur Jenderal Minerba akan melakukan peningkatan sosialisasi terkait adanya perubahan kebijakan bidang pertambangan tersebut. Ini agar seluruh pelaku bisa mengikuti aturan yang ada.  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...