Lelang Blok Migas Skema Gross Split Tahun Ini Berpeluang Gaet Investor

Arnold Sirait
21 November 2017, 11:22
Rig Minyak
Katadata

Hal itu berkaca dari pengalaman masa lalu. Tahun 2015, ada 7 perusahaan membeli dokumen lelang blok konvensional. Namun, tidak ada satupun perusahaan yang memasukkan penawaran dengan alasan bonus tandatangan yang terlalu tinggi.

Setahun berikutnya, bahkan ada 19 perusahaan membeli atau mengambil dokumen lelang blok konvensional tapi ternyata hanya ada satu yang tandatangan kontrak. Itupun akhirnya mereka minta penangguhan waktu lagi untuk reevaluasi karena kontraknya diubah memakai gross split. Padahal waktu pengambilan dokumen masih menggunakan kontrak bagi hasil konvensional.

Untuk itu, semua pihak harus menunggu hingga semua proses selesai. Seharusnya batas akhir mengakses dokumen lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang regular adalah Senin (20/11). Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017. 

Namun, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial pernah mengatakan akan mempertimbangkan perpanjangan masa lelang. Ini karena masih menunggu terbitnya aturan pajak untuk skema kontrak bagi hasil gross split.  

(Baca: Lelang Blok Migas Skema Gross Split Berpotensi Mundur Lagi)

Keputusan perpanjangan atau tidaknya lelang tersebut akan diumumkan sore ini. Berdasarkan agenda yang diperoleh Katadata, konferensi pers terkait perkembangan wilayah kerja migas akan dihadiri oleh Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Presiden Indonesian Petroleum Association.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...