BPH Wajibkan Penjual Premium dan Solar Bangun Kilang Maksimal 5 Tahun

Anggita Rezki Amelia
25 Oktober 2017, 18:28
Migas
Dok. Chevron

Bunyi pasal itu adalah badan usaha pelaksana penugasan harus memiliki izin usaha niaga umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Sedangkan alokasi volume penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM penugasan ditetapkan BPH Migas.

Dengan adanya revisi itu, Fanshurullah berharap, semua badan usaha termasuk swasta mau membangun kilang, tidak hanya Pertamina. “Jangan mau enaknya saja, kasian Pertamina juga,” ujar dia.

Saat ini alokasi BBM jenis penugasan dan Solar memang diserahkan kepada Pertamina. Ini dalam rangka mewujudkan BBM Satu Harga. Selain Pertamina, AKR juga mendapatkan kewajiban menyalurkan BBM Satu Harga, tapi hanya alokasi Solar.

(Baca: Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya pernah mengatakan selama ini, program BBM Satu Harga membebani Pertamina dari segi biaya distribusi dan operasi. Bahkan dalam setahun perusahaan pelat merah ini harus menanggung biaya sekitar Rp 700 miliar – 800 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...