Pemerintah Akan Perpanjang Kontrak Blok Masela Selama 27 Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan perpanjangan kontrak Blok Masela selama 27 tahun. Ini merupakan salah satu keputusan terkait kelanjutan pengembangan Blok Masela setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan mengunjungi Inpex di Tokyo, Jepang beberapa hari lalu.
Jonan berkunjung ke Negeri Sakura itu sejak Senin (16/10) hingga Rabu (18/10). Di sana ia bertemu dengan CEO Inpex Corp, Toshiaki Kitamura pada Selasa (17/10).
Dalam pertemuan itu, Jonan mengatakan sikap pemerintah mengenai kelanjutan proyek itu setelah berakhir. “Keputusan terkait Inpex ini, akan memberikan perpanjangan 20 tahun kepada Inpex karena sudah hampir habis masa kontraknya. Ditambah dengan 7 tahun sebagai kompensasi mengubah skema pengembangan kilang terapung menjadi kilang darat,” kata dia dalam siaran resminya, Kamis (19/10).
Aturan perpanjangan kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Aturan itu menyebutkan kontrak dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk satu kali perpanjangan.
Setiap kontraktor migas yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan maka bisa dilakukan paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Sementara kontrak Inpex di Blok Masela akan berakhir 2028.
Pasal 28 ayat 6 sebenarnya memberikan pengecualian agar kontraktor bisa mendapat perpanjangan kontrak lebih cepat, asalkan sudah terikat kesepakatan jual beli gas bumi. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan jual beli gas bumi Blok Masela.
Selain perpanjangan kontrak, ada dua keputusan lainnya yang juga disepakati antara Jonan dan Inpex. Pertama, pemerintah tetap meminta Inpex untuk mengembangkan LNG di darat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Kedua, pemerintah memberikan keleluasaan kepada Inpex untuk memilih sendiri lokasi tempat pembangunan kilang LNG darat tersebut.
Saat ini Inpex tengah melakukan kajian desain awal proyek (pre front end engineering design/Pre-FEED) pada Blok Masela. Kajian ini dilakukan setelah menerima surat perintah kerja dari SKK Migas.
Adapun pada pre-FEED, Inpex melakukan kajian berupa satu opsi kapasitas produksi dan satu pulau. Ini berdasarkan kesepakatan Jonan dan Inpex pasca kunjungan Jonan ke Jepang 16 Mei 2017 lalu.
Mengacu surat perintah dari SKK Migas, kapasitas kilang LNG ditetapkan 9,5 juta ton per tahun (mtpa) dan produksi gas pipa sebesar 150 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Awalnya pemerintah menginginkan kapasitas kilang LNG pada proyek tersebut hanya sebesar 7,5 mtpa dan produksi gas pipa sebesar 150 mmscfd.
Blok Masela yang ditandatangani tahun 1998 dikelola oleh Inpex sebagai operator dengan kepemilikan saham 65% dan Shell Upstream Overseas Services sebesar 35%. Pemerintah Indonesia berharap Inpex segera memulai proyek lapangan gas tersebut.