Pengusaha Minta 2 Syarat ke BPH Migas Saat Operasi SPBU “Nakal”

Anggita Rezki Amelia
6 Oktober 2017, 16:15
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Adanya pendamping dari Direktorat Metrologi ini juga untuk menghindari perbedaan opini. “kecuali petugas dari BPH Migas sudah bersertifikasi untuk melakukan pengujian," kata Syarif.

Perbedaan opini ini bisa muncul karena dalam menjual BBM ada batas toleransi mengenai BBM yang keluar dari dispenser. Batas toleransi ini mengacu pada ketentuan Direktorat Metrologi.

Berdasarkan ketentuan itu, toleransi takaran yang  keluar dari dispenser BBM di SPBU tidak boleh kurang atau lebih dari 0,5%. Artinya jika BBM diisi ke dalam bejana ukuran 20 liter, maka standar toleransinya tidak boleh kurang atau lebih 100 mililiter. 

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mulai November nanti. Upaya ini dilakukan karena banyak keluhan masyarakat mengenai adanya SPBU yang curang ketika menjual Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan banyak masyarakat melaporkan adanya tindak kecurangan seperti volume BBM yang keluar dari dispenser SPBU tidak sesuai takaran. “Kami terima laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang memang dapat merugikan masyarakat, dalam  hal  ini mengenai volume," kata dia dalam konferensi pers di BPH migas Jakarta, Kamis (5/10).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...