Tujuh Perusahaan Siap Teken Kontrak Listrik EBT Dengan PLN

Anggita Rezki Amelia
5 September 2017, 16:34
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Aturan baru itu menyebutkan jika Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Awalnya ditetapkan sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Poin penting lainnya dalam aturan itu adalah harga untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Formula harga  untuk pembangkit tersebut dilakukan secara bisnis yang wajar (business to business/ b to b) untuk wilayah Jawa, Bali dan Sumatera dan maksimum BPP setempat untuk wilayah lainnya.

Sementara pembangkit yang akan dibangun oleh tujuh perusahaan tersebut berada di tujuh lokasi yang tersebar di pulau Sumatera. Total kapasitasnya sebesar 52 Mega Watt (MW) dan merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM).

Adapun terhadap tiga perusahaan yang tidak siap menandatangani kontrak, PLN akan memberi waktu untuk memutuskan sikap. Namun waktunya belum ditetapkan. "Kalau sudah kelamaan bisa jadi tidak kami akomodir, karena kami bisa jadi sudah menyiapkan gantinya," kata Tohari.

(Baca: Tiga Poin Revisi Tarif Listrik Energi Terbarukan)

Sebelumnya sebanyak 53 perusahaan melakukan tandatangan kontrak jual beli listrik dengan PLN pada 2 Agustus 2017 lalu, Pembangkit yang dibangun  terdiri dari PLTMH, PLTMbg, dan PLTS yang merupakan pembangkit skala kecil dengan kapasitas kurang dari 10 MW.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...