Kementerian ESDM Evaluasi Tawaran Gas dari Perusahaan Singapura
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi tawaran gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari perusahaan asal Singapura, Keppel Offshore & Marine. LNG ini nantinya dipakai untuk memasok pembangkit listrik di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan sudah memanggil perusahaan tersebut terkait. “Saya sudah panggil mereka, sudah ketemu lagi. Sekarang lagi dievaluasi,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).
(Baca: Perusahaan Singapura Tawarkan Gas untuk Pembangkit Listrik)
Arcandra belum mau menjelaskan skema yang akan dipakai untuk pasokan gas tersebut. Alasannya pembahasannya masih pada harga LNG tersebut.
Menurut Arcandra, harga gas dari perusahaan Keppel hingga sampai pembangkit listrik bukan US$ 3,8 per mmbtu. “Itu US$ 3,8 dikirain apa, harganya kan. Tahunya regasifikasi dan transportasi,” ujar dia.
Senin (23/8) lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana penawaran Keppel akan dilakukan melalui dua opsi, yakni impor dan swap (tukar). Namun, memang belum dalam keputusan final. Nantinya, rencana tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan dalam ajang ‘Singapore-Indonesia Leaders' Retreat.
Pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017. Dalam aturan tersebut, PLN atau badan usaha bisa menggunakan LNG jika harga gas pipa hingga pembangkit mencapai 14,5% lebih tinggi dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
(Baca: Kementerian ESDM Ubah Ketentuan Impor Gas untuk Pembangkit)
Apabila harga LNG impor dan domestik sama, maka PLN dan badan usaha wajib mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Namun, apabila tidak ada kesepakatan juga, Menteri dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik.
Di sisi lain, sampai Juli lalu, Kementerian ESDM mencatat ada 16 sampai 18 kargo LNG dalam negeri yang belum sepenuhnya terserap oleh pembeli. Penyebabnya karena permintaan yang turun, terutama untuk konsumsi pembangkit listrik berbahan bakar gas.
Tren kargo yang tidak terjual ini memang meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 kargo tidak terserap mencapai 22 kargo, rinciannya 16 kargo diekspor dan sisanya untuk domestik. Setahun kemudian, kargo tidak terserap sebesar 66, rinciannya 60 kargo diekspor dan enam kargo untuk dalam negeri.
(Baca: Pasokan untuk Pembangkit Listrik Minim, 18 Kargo Gas Belum Terjual)
Di 2016 juga ada 66,6 kargo tidak terserap, rinciannya 43 kargo diekspor dan 23,6 kargo untuk dalam negeri. Angka tersebut terus bertambah hingga 2035 dengan rata-rata jumlahnya mencapai 50-60 kargo per tahun.