Kementerian ESDM Sederhanakan Sistem Sertifikasi Sektor Migas

Anggita Rezki Amelia
16 Agustus 2017, 14:02
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Namun, meski diberi kebebasan,  Kementerian ESDM  melalui Ditjen  migas tetap memiliki peran pengawasan terhadap aspek keselamatan saat proses inspeksi dilakukan kontaktor/ badan usaha. Tujuannya untuk memastikan keselamatan Instalasi dan peralatan yang terpasang aman dan tidak mencemari lingkungan.

Pengawasan ini penting karena kegiatan hulu migas memiliki risiko yang besar. “Kalau ada konstruksi lepas pantai perlu ada pencatatan daerah. Maka perlu ada pemeriksaan keselamatan," kata Alfon.

Selain itu, jaminan keselamatan peralatan juga berada pada kontraktor. Jadi jika terjadi pelanggaran atau kerusakan mereka yang akan menanggungnya. Sebelumnya pemerintah yang menjamin keselamatan melalui sertifikat yang dikeluarkan yaitu Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi dan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan.

Sementara untuk persetujuan layak operasi dan penggunaan dalam aturan baru ini berlaku maksimal empat tahun atau sesuai hasil analisis risiko. Apabila instalasi dan penggunaan barang untuk kegiatan operasi masih layak, maka persetujuan masih tetap berlaku.

Di aturan lama, kontraktor dan badan usaha Sertifkat Penggunaan Instalasi (SKPI) hanya berlaku maksimal lima tahun. Lalu setelah izin habis  harus diperbaharui lagi.

Aturan baru itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Mei 2017.  Terkait sertifikat yang sudah terbit sebelum keluarnya aturan ini dianggap masih berlaku hingga jangka waktunya habis.

Apabila aturan baru ini tidak dilaksanakan oleh kontraktor atau badan usaha hilir akan ada teguran tertulis oleh Dirjen Migas dalam  jangka waktu tindak lanjut satu bulan. Jika dalam satu bulan tidak diindahkan, Dirjen dapat melakukan penghentian untuk sementara waktu penggunaan Instalasi dan peralatan.

(Baca: Demi Investasi, Kementerian ESDM Pangkas Birokrasi Penunjang Migas)

Namun, jika tidak juga dipatuhi, Dirjen Migas  dapat melakukan tindakan penghentian pengunaan Instalasi dan peralatan. Selain itu bisa membatalkan Persetujuan Penggunaan dan Persetujuan Layak Operasi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...