Kontraktor Migas Tak Wajib Investasi di Blok yang Akan Habis Kontrak

Anggita Rezki Amelia
11 Agustus 2017, 21:13
Sumur Minyak
Chevron

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) tidak diwajibkan lagi berinvestasi dan menjaga kewajaran tingkat produksi sampai berakhirnya masa kontrak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 47 tahun 2017, pengganti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, SKK Migas hanya mengharuskan kontraktor untuk menjaga kewajaran laju produksi minyak dan gas bumi. "Jadi kami ubah kalimatnya dari tidak wajib menjadi mengharuskan. Cuma produksi tetap dijaga," kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/8).

(Baca: Selama Enam Bulan 2017, Investasi Hulu Migas Baru 29% dari Target)

Menurut Arcandra, alasan mengubah kata wajib menjadi mengharuskan itu karena mempertimbangkan kemampuan KKKS dalam menjaga produksinya. Apalagi kontraktor belum mendapatkan teknologi untuk meningkatkan produksi dalam waktu cepat di akhir masa kontrak.

Apabila kontraktor dibebankan dengan kewajiban menjaga kewajaran tingkat produksi jelang akhir kontrak dinilai akan memberatkan. Namun jika kontraktor tidak mampu meningkatkan produksi, tetap diharuskan menjaga produksinya tidak turun. 

(Baca: Aturan Baru, Pengembalian Biaya Investasi Blok Habis Kontrak Dibatasi)

Untuk melakukan kegiatan menjaga laju produksi itu, kontraktor melakukan kegiatan investasi hulu pada wilayah kerjanya dan tidak ada kewajiban seperti aturan sebelumnya. Kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi pada akhir masa Kontrak Kerja Sama dengan berdasarkan pada persetujuan dari SKK Migas.

Definisi kegiatan hulu itu pun berbeda dari aturan lama. Pada aturan sebelumnya, kegiatan investasi hulu adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kontraktor dalam rangka menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana yang dinyatakan dalam persetujuan rencana pengembangan lapangan atau program kerja.

Sementara itu, produksi minyak selama semester I tahun 2017 mencapai 808.800 bph. Adapun produksi gasnya sebesar 7.512 mmscfd. (Baca: Lifting Minyak dan Gas Bumi Semester I 2017 Turun)

Dengan adanya revisi aturan ini, Kementerian ESDM ingin memberi penegasan bahwa biaya-biaya yang hanya bisa diganti pada akhir kontrak hanya biaya yang keluar  maksimal 5 tahun sebelum kontrak habis. "Kalau di permen lama ada yang mengartikan pengembalian biaya itu mulai dari operasi awal dimasukin," kata Arcandra.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...