Vendor dan Kontraktor Migas Akan Disanksi Bila Tak Pakai Produk Lokal

Anggita Rezki Amelia
7 Agustus 2017, 14:34
Rig Pertamina
Bernard Chaniago | KATADATA

(Baca: Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%)

Join Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd Moshe Rizal Husin, setuju dengan adanya pengembangan industri lokal lewat kewajiban TKDN. Namun, untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya dengan mewajibkan kontraktor menggunakan itu.

SKK Migas perlu membina para vendor lokal agar semakin kompetitif.  "Saya pernah bilang cara efektif meningkatkan TKDN adalah dengan memberikan insentif dan pembinaan kepada industri lokal tersebut, tidak hanya dengan memaksa kontraktor kontrak kerja sama" kata dia kepada akhir pekan lalu.

(Baca: Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal)

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong belum mau berkomentar banyak mengenai aturan baru tersebut."Soal TKDN sedang kami review apa dampaknya, tapi jangan pesimis dulu dengan menganggap negatif. Saya kira negara akan hati-hati," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...