Bantah Luhut, PTT EP Tak Bayar Kompensasi Montara ke Australia

Arnold Sirait
7 Agustus 2017, 13:48
Rig
Katadata

(Baca: Sidang Perdana Kasus Tumpahan Minyak Montara Digelar Bulan Ini)

 Pemerintah telah mengajukan gugatan atas kasus tumpahan minyak Montara kepada tiga pihak pada 3 Mei 2017 lalu. Ketiga pihak yang digugat adalah The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA) yang berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) yang berkedudukan di Thailand. 

Rencananya gugatan itu akan disidang Agustus 2017. Dengan sidang tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berharap Indonesia memperoleh ganti rugi dari PTT EP selaku operator.  Apalagi kasus ini sudah cukup lama yakni 2009 lalu.

Sejak saat itu juga, pemerintah Indonesia tidak kunjung mendapatkan ganti rugi dari tumpahan minyak Kilang Montara yang mencemari Laut Timor. "Ini sudah delapan tahun. Di Australia ganti rugi sudah dibayar, tapi kami belum," kata Luhut, Selasa (1/8), di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.  

(Baca: Kasus Minyak Montara, Pemerintah Tuntut Ganti Rugi Rp 27 Triliun)

Dalam gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah mengajukan tuntutan sebesar Rp 27,4 triliun yang terdiri dari dua komponen. Pertama, komponen ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp 23 triliun dan biaya untuk pemulihan kerusakan lingkungan sebesar Rp 4,4 triliun. Selain itu, pemerintah juga meminta penyitaan aset ketiga perusahaan tersebut sebagai bentuk jaminan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...