Adu Kuat Jonan dan Freeport Soal Perpanjangan Operasional

Arnold Sirait
28 Juni 2017, 08:00
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Di sisi lain, PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan operasional hingga 2041 bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari keinginan itu. Pertama, investasi yang sangat besar mencapai US$ 15 miliar untuk tambang bawah tanah.

Kemudian, ada investasi US$ 3miliar untuk pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Alasan lainnya adalah divestasi yang cukup besar hingga 51 persen. “Kami ingin langsung perpanjangan sampai 2041 tanpa melewati opsi tersebut,” kata Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama kepada Katadata, Jumat (23/6).

Jalan Berliku Kontrak Freeport
Jalan Berliku Kontrak Freeport (Katadata)

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan karena status Freeport sudah menjadi IUPK maka harus mengikuti aturan yang ada. Artinya perpanjangan adalah dua kali 10 tahun.

Namun, aturan tersebut memang memiliki kelemahan, apakah perpanjangan dua kali 10 tahun itu bisa diberikan saat ini juga atau harus menunggu hingga 2031 untuk mendapatkan perpanjangan kedua. “Regulasinya tidak jelas. Mungkin itu menjadi isu yang sedang dirundingkan,” kata dia kepada Katadata, Sabtu (24/6).

Pengajar Hukum di Universitas Tarumanegara Ahmad Redi melihat dari sisi lain. Menurutnya secara hukum, perpanjangan masa operasi tidak bisa dilakukan saat ini. Alasannya kontrak Freeport masih berlaku meski statusnya IUPK, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017.

Jadi Freeport harus memilih kontrak karya dibiarkan berakhir sampai 2021 baru diproses permohonan operasi tambangnya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam UU Minerba. Namun, apabila tidak ingin menunggu hingga 2021, Freeport dan pemerintah harus mengakhir kontrak.

(Baca:  BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)

Kemudian, Freeport mengajukan permohonan. "Tentu harus ada evaluasi yang komprehensif mengenai pemberian izin operasi, khususnya mengenai kontribusi Freeport bagi perekonomian Indonesia," kata dia. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...