Kementerian ESDM Tak Mau Berikan Subsidi Harga Gas Blok Masela
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan memberikan subsidi harga gas Blok Masela. Artinya, para pembeli harus membayar US$ 5,86 per mmbtu untuk mendapatkan gas dari Ladang Abadi tersebut.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan harga US$ 5,86 per mmbtu ini bukan harga di hulu, melainkan sampai pengguna akhir. Harga itu merupakan perhitungan operator Blok Masela, Inpex Corporation sesuai keekonomian proyek.
(Baca: Di Atas Permintaan Industri, Harga Gas Masela Dipatok US$ 5,5)
Jadi jika industri menginginkan harga gas US$ 3 per mmbtu itu tidak ekonomis untuk menggarap proyek Masela. “Itu tidak masuk keekonomian," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Arcandra, harga gas di Indonesia sampai ke terminal penerimaan rata-rata sebesar US$ 5,17 per mmbtu. Perhitungannya 11,5 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Harga ini juga hampir sama dengan Thailand, Singapura dan Filipina.
Sementara itu, saat ini ada beberapa industri yang ingin membeli gas Masela. Mereka adalah PT Pupuk Indonesia dengan alokasi 214 mmscfd, Elsoro Multi Prima 160 mmscfd dan Kalimantan Metanol Indonesia (KMI)/Sojitz 100 mmscfd, dan PLN 60 mmscfd.
(Baca: Kemenperin: Pertamina Batal Beli Gas dari Blok Masela)
Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana membenarkan pihaknya hendak menyerap gas blok Masela sebesar 214 mmscfd. Namun perusahaannya meminta harga lebih murah. "Kalau harga idealnya di US$ 3-4 per mmbtu," kata dia Kepada Katadata, Senin (12/6).
Namun, pemerintah tidak akan menalangi selisih tersebut. Nantinya Kementerian ESDM akan membuka peluang baru kepada calon pembeli lainnya. “Kami akan membuka marketnya ke siapa aja. Opsi subsidi tidak ada,” kata Arcandra.
Arcandra mengatakan pekan depan Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian akan mulai finalisasi syarat dan ketentuan kontrak bagi calon pembeli gas Blok Masela. Jadi kesepakatan itu bukan lagi berbentuk perjanjian (Head of Agreement/HoA) melainkan kontrak.
(Baca: Pemerintah Targetkan Tiga Bulan Dapatkan Pembeli Gas Masela)
Di dalam kontrak itu nantinya akan mencakup volume gas yang akan diserap dan harganya. "Kalau HoA bisa saja kan tidak ada kesepakatan, kalau kontrak dia mengikat," ujar Arcandra.