Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bikin Aturan Pajak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
15 April 2017, 10:00
Sumur Minyak
Chevron

(Baca: Mengukur Manfaat Skema Baru Gross Split bagi Negara)

Pemerintah dan kontraktor yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) juga sudah bertemu membahas skema gross split pada Selasa malam (12/4) di Kementerian ESDM. Pertemuan itu dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Moshe yang datang dalam pertemuan itu mengatakan pemerintah ingin mendengar tanggapan kontraktor terkait aturan gross split. Apalagi konsultan internasional Wood Mackenzie pada Maret lalu mengeluarkan kajian bertajuk "Indonesia's Gross Split PSC: Improved Efficiency at Risk of Lower Investment?" yang menyebutkan skema itu tidak menarik bagi investor.

Moshe mengamini kajian tersebut dan menganggap skema gross split yang dibuat pemerintah memberikan keekonomian yang lebih rendah bagi kontraktor. Namun hal itu dibantah pemerintah. "Menteri (ESDM) menganggap perhitungan para KKKS belum memperhitungkan efisiensi biaya dan waktu," kata dia

Bahkan pemerintah menekankan aturan gross split dapat berdampak positif bagi kontraktor terutama dalam rantai birokrasi yang selama ini berbelit dan panjang. Salah satunya percepatan prsoes persetujuan pengembangan lapangan (PoD). (Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)

Efisiensi proses birokrasi inilah yang masih sulit dikuantifikasikan ke dalam perhitungan keekonomian kontraktor. Alhasil, kontraktor masih menilai hasil keekonomian dengan gross split masih lebih buruk ketimbang kontrak sebelumnya yang menggunakan penggantian biaya operasional (cost recovery).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...