Jonan Terbitkan Aturan, Perpanjangan IUPK Maksimal 20 Tahun

Anggita Rezki Amelia
16 Februari 2017, 11:23
pertambangan
pertambangan

Persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi adalah memberikan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Kemudian persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan lainnya terkait keuangan atau finansial. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun tahun terakhir.

(Baca: Dirjen Minerba Janjikan Freeport Bisa Ekspor Pekan Depan)

Adapun permohonan perpanjangan IUPK akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM. Dirjen wajib menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri ESDM paling lambat tujuh hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap.

Selanjutnya, Menteri ESDM akan mengevaluasi permohonan perpanjangan IUPK tersebut. Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IUPK dilakukan Menteri paling lama dua bulan sebelum KK atau PKP2B berakhir.

Jika pemerintah menolak perpanjangan IUPK operasi dan produksi, maka wilayah kerja dan cadangannya dapat ditetapkan menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eksplorasi. Bisa juga ditetapkan menjadi WIUPK operasi produksi atau diusulkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...