Dirjen Minerba Janjikan Freeport Bisa Ekspor Pekan Depan

Anggita Rezki Amelia
14 Februari 2017, 15:11
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) menjanjikan akan segera menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi PT Freeport Indonesia. Lantaran belum mengubah status kontraknya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hingga kini tidak bisa mengekspor konsentrat dan operasionalnya terganggu.  

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berharap, rekomendasi izin ekspor Freeport bisa segera rampung. Dengan begitu, Freeport bakal mendapatkan izin ekspor pada pekan depan.

''Minggu depan dia sudah bisa ekspor. Pokoknya diharapkan segera selesai  (rekomendasi izin ekspor),'' kata dia usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Selasa (14/2).

(Baca: Syarat Belum Disetujui, Freeport Bantah Kontrak Sudah Berubah)

Namun, Bambang tidak mau merinci waktu Freeport mengajukan izin ekspor tersebut kepada pemerintah. Yang jelas, dia menegaskan, pengajuan izin ekspor itu akan dilakukan Freeport setelah memenuhi persyaratan.

Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, ada 11 persyaratan wajib yang harus dipenuhi perusahaan tambang untuk mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. Salah satunya harus membuat pakta integritas untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Sementara itu, Bambang mengakui, penghentian ekspor Freeport tersebut turut berdampak terhadap penurunan penerimaan negara. 'Ya jelas, namanya juga tidak ekspor, ini logika saja.” (Baca: Sri Mulyani Ingin Freeport Berikan Penerimaan Lebih ke Negara)

Seperti diketahui, Freeport berhenti melakukan ekspor konsentrat sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada 12 Januari lalu. Dalam aturan itu, pemegang Kontrak Karya (KK) seperti Freeport dilarang melakukan ekspor sebelum mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Pada Jumat (10/2) pekan lalu, Bambang Gatot mengumumkan Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Dalam tempo 10 hari, kedua perusahaan tambang raksasa itu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk perubahan status kontraknya.

"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan,” katanya. Setelah memberikan persetujuan ini, Kementerian ESDM meminta kedua perusahan tersebut untuk segera mengajukan permohonan izin ekspor.

(Baca: Perubahan Status Kontrak Disetujui, Freeport Kembali Bisa Ekspor)

Namun, Juru Bicara Freeport Riza Pratama membantah pengumuman tersebut. Ia menyatakan, proses negosiasi yang dilakukan Freeport bersama dengan Kementerian ESDM hingga kini masih belum rampung.

"Sampai saat ini, belum ada kesepakatan (perubahan kontrak). Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak Freeport dalam kontrak dengan pemerintah yang mengikat secara hukum," ujar Riza kepada Katadata, Senin (13/2).

Editor: Yura Syahrul

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...