Jonan Soroti Kasus Montara dan Keberadaan PTT di East Natuna

Anggita Rezki Amelia
13 Januari 2017, 13:26
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Grafik: Konsorsium Pengelolaan Blok East Natuna 2017

Di sisi lain, Jonan juga menyebutkan ada konsekuensi yang harus diterima PTT EP kalau memang harus bertanggung jawab terhadap kasus pencemaran minyak Montara di Laut Timor. ”Ada konsekuensi hukumnya kalau diberikan ke kami catatannya,” ujar dia. (Baca: Luhut  Desak Australia Selesaikan Pencemaran Minyak Montara)

Kementerian ESDM sebenarnya sudah pernah meneliti kasus pencemaran minyak Montara ini. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi laboratorium Lemigas Kementerian ESDM terhadap sampel tarball dan sampel minyak Montara, disimpulkan adanya kesesuaian karakteristik minyak yang ditemukan di perairan Laut Timor dengan minyak yang berasal dari platform Montara di Australia.

Kebocoran minyak dari The Montara Well Head Platform di Blok West Atlas Laut Timor perairan Australia yang dikelola yang dikelola PTT EP Australasia Sea Operations terjadi pada 21 Agustus 2009. Kebocoran pada mulut sumur mengakibatkan tumpahnya minyak dan gas hidrokarbon ke laut. (Baca: Luhut Bawa Kasus Tumpahan Minyak Montara ke Pengadilan)

Namun, hingga kini belum ada penyelesaian kasus tersebut. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berencana membawa kasus itu ke pengadilan. "Kami sudah rapat, awal tahun ajukan gugatan," ujar dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/12). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...