Bahayakan Jokowi, Ada 2 Solusi Agar Ekspor Mineral Tak Langgar UU

Anggita Rezki Amelia
12 Januari 2017, 11:38
tambang freeport
www.npr.org

Melalui revisi PP Nomor 23 tahun 2010 yang keempat ini, Satya berharap pemerintah jangan lagi melanggar UU. Ada dua langkah agar pemerintah tidak melanggar UU Minerba dalam memutuskan revisi kebijakan. (Baca: Izin Ekspor Freeport Melanggar Undang-Undang)

Pertama, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), yakni dengan merevisi Pasal 170 dalam UU Minerba. Dengan demikian, pemegang KK masih boleh melakukan ekspor sambil membangun smelter di dalam negeri. "Nanti di Perpu bisa dibuat apakah pembangunan smelter selama tujuh tahun dari sekarang atau bagaimana," kata dia. 

Langkah kedua, mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus. Dengan begitu pemegang kontrak karya tidak terikat dengan Pasal 170 tersebut.

Di satu sisi, IUP dan IUPK memang masih memiliki kewajiban meningkatkan nilai tambah. Selain itu, wajib juga mengolah dan memurnikan mineral mentah di dalam negeri. Namun, sesuai Pasal 120 UU Minerba, ketentuan peningkatan nilai tambah ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana juga mengusulkan kepada pemerintah agar pemegang KK berubah menjadi IUP/IUPK. Hal ini disampaikan kepada pemerintah saat membahas poin-poin perubahan revisi PP 23/2010. (Baca: 5 Arahan Jokowi Soal Aturan Pertambangan)

Di sisi lain, jika hasil revisi PP akhirnya terbit dan dianggap bertentangan dengan UU Minerba, hal itu tidak membahayakan posisi Presiden. "Kalau suatu hari digugat bisa dilakukan uji materiil ke Mahkamah Agung," kata dia kepada Katadata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...