Rapat Maraton, Pemerintah Ingin Blok ONWJ Pakai Skema Gross Split

Anggita Rezki Amelia
31 Desember 2016, 08:00
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Nasib kontrak baru Blok Offshore North West Jawa (ONWJ) masih belum jelas. Padahal kontrak lamanya akan habis pada 18 Januari 2017. Pemerintah ingin kontrak ini menggunakan skema baru tanpa penggantian biaya operasi (cost recovery) yakni gross split. Masalahnya hingga kini aturan mengenai skema bagi hasil yang baru ini belum juga keluar.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pemerintah masih terus berupaya agar kontrak ONWJ menggunakan skema gross split. Makanya Kementerian ESDM bekerja keras menyusun payung hukum untuk skema yang baru akan diterapkan pada usaha hulu migas di Indonesia ini.

"Kami usahakan terkejar (pakai gross split di ONWJ), kan 17 Januari habis kontraknya. Makanya kami maraton, rapat sampai jam setengah sembilan malam," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (29/12). (Baca: Kontrak Hampir Habis, Skema Blok ONWJ Masih Menggantung)

Saat ini pembahasan mengenai aturan gross split sudah masuk tahap pengujian mengenai berapa besar porsi bagi hasil yang terbaik untuk pemerintah dan kontraktor. Pengujian ini dilakukan dengan membandingkan data-data yang sudah dikumpulkan.

Jika mengacu kontrak yang berlaku saat ini, bagi hasil dilakukan setelah dikurangi cost recovery. Biasanya negara akan mendapat bagian sebesar 80 persen untuk minyak dan 70 persen untuk gas. Sisanya diberikan kepada kontraktor.

Dengan skema gross split, negara tidak lagi menanggung cost recovery. Bagi hasil yang didapat negara sudah bersih, tanpa dikurangi biaya lain. Oleh karena itu, perhitungan besaran bagi hasil dalam skema gross split ini harus benar-benar matang, sehingga bisa menarik bagi kontraktor dan tidak merugikan negara.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pernah mengatakan keputusan pemerintah memberikan skema kontrak baru untuk Blok ONWJ semata-mata agar PT Pertamina (Persero) sebagai kontraktor, bisa meningkatkan hasil produksi blok tersebut. Apalagi ONWJ merupakan blok yang tergolong tua (mature) sehingga harus ada upaya besar untuk meningkatkan produksinya.

"Sebenarnya kan gak apa-apa Pertamina, kan perusahaan negara," kata Jonan. (Baca: Pengusaha Masih Keberatan Penetapan Skema Bagi Hasil Gross Split)

Meski begitu, jika aturan gross split belum bisa terbit bulan depan sebelum kontrak berakhir, maka kontrak blok migas ini masih tetap akan menggunakan skema yang sama seperti sebelumnya, yakni kontrak bagi hasil produksi (PSC)

"Kita lihat kalau enggak bisa, ya pakai yang kayak sekarang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dokumen kontrak baru untuk Blok ONWJ. Kontrak ini akan ditandatangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Pertamina sebagai kontraktor baru blok tersebut pada 12 Januari 2017, lima hari sebelum kontrak lama berakhir.

Penandatanganan kontrak ini direncanakan pada 12 Januari 2017. “Lihat bulan depan,” kata dia kepada Katadata, pekan lalu. (Baca: Skema Baru Gross Split Migas Akan Berlaku Tahun Depan)

Di sisi lain, Pertamina juga telah menyiapkan dana investasi Blok ONWJ sebesar US$ 301,3 juta selama tiga tahun pertama kontrak. Rinciannya, sebesar US$ 143,3 juta pada tahun pertama, US$ 79 juta pada tahun kedua, dan US$ 79 juta pada tahun ketiga.

Melalui kontrak baru, Pertamina akan memiliki hak kelola 100 persen di Blok ONWJ. Pertamina juga membuka peluang bagi mitranya saat ini, yakni Kufpec dan PT Energi Mega Persada Tbk, untuk mendapatkan hak kelola di Blok ONWJ. 

Selain dua kontraktor itu, pemerintah daerah melalui BUMD juga bisa menjadi mitra Pertamina. "Mudah-mudahan kontrak bisa diselesaikan sebelum tanggal 17 Januari 2017 ini," ujar Vice President Planning and Portfolio Pertamina R. Panji.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...