51 Persen Proyek Listrik 35 Ribu MW Masih Belum Berkontrak

Anggita Rezki Amelia
13 Oktober 2016, 19:47
Pembangkit listrik
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Pemerintah dan PLN Kebut Megaproyek Listrik 35 GW)

Beberapa hambatan lainnya adalah, proses negosiasi harga antara PLN dan IPP yang berjalan alot, termasuk juga proses penunjukan dan pemilihan IPP. Selain itu, masalah pengurusan izin di tingkat nasonal dan daerah, kinerja sebagian developer dan kontraktor yang tidak sesuai target dan kapasitas manajemen proyek. Koordinasi lintas sektoral dan permasalahan hukum juga menjadi hambatan proyek itu.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Terkait penyediaan lahan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016. Sedangkan terkait negosiasi harga, pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dilakukan berdasarkan harga patokan tertinggi dan tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(Baca: PLN Buka Lelang Empat Proyek Program Pembangkit 35 GW)

Solusi lainnya adalah, percepatan proses pengadaan IPP melalui penunjukan dan pemilihan langsung untuk pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marginal, dan ekspansi pembangkit.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...