PLN Lanjutkan 22 Proyek Pembangkit Listrik yang Mangkrak

Anggita Rezki Amelia
13 Oktober 2016, 19:06
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pembangkit Mangkrak
Pembangkit Mangkrak (PLN)

Proyek mangkrak yang masuk fase terminasi tidak dilanjutkan karena kekuatan hukum PLN lemah. Apalagi, perusahan pelat merah itu harus membayar denda. Sehingga, PLN bisa rugi akibat material proyek yang dipakai pada pembangkit yang terminasi sudah usang dan harus menambah investasi baru. Tapi perusahaan setrum ini akan membangun 12 transmisi di wilayah proyek pembangkit yang masuk terminasi.

PLN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sedang menghitung total kerugian dari 12 proyek yang tidak bisa berjalan. Targetnya, perhitungan ini selesai sekitar satu hingga dua bulan ke depan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk proyek listrik PLN. Anggota Komisi VII Muhammad Nasir mengatakan PLN perlu menjelaskan terkait proyek mangkrak tersebut. "Panja ini akan meminta penjelasan mengenai anggaran, lokasi atau pihak yang mengerjakan, apakah PLN  atau siapa," kata dia.

Di luar 34 proyek yang mangkrak, PLN juga menemukan  lima kontrak perjanjian jual beli (PPA) pembangunan pembangkit listrik yang tidak ada proses lanjutan. Kelima PPA itu adalah PLTU Kalsel-1, PLTU Kaltim-2, PLTU Ketapang, PLTU Tanah Grogot, dan PLTU Tembilahan. Kontrak PPA ini bukan bagian dari mega proyek 35.000 MW. (Baca: PLTU Cilacap 1.000 MW Siap Dibangun).

Kelima proyek tersebut jalan di tempat. Misalnya, PLTU Kalsel-1 yang berkapasitas 2 x 100 MW yang dikelola oleh PT Tanjung Power Indonesia masih dalam tahap financing. Padahal, kontrak PPA sudah ditandatangani pada Oktober 2014 dengan masa tenggat kontraknya yang sudah habis pada 15 Oktober 2016. Kelima PPA yang tak ada kemajuan itu rata-rata merupakan kontrak PPA pada 2007 dan 2014.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...