Menteri Rini Tunjuk Hasan Bisri Jadi Komut Sementara PLN

Miftah Ardhian
24 Mei 2016, 12:57
PLN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bergerak cepat merespons kekosongan posisi Komisaris Utama (Komut) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Setelah sepekan ditinggalkan Kuntoro Mangkusubroto, Rini langsung mengangkat pejabat sementara untuk menggantikannya.

Rini mengatakan sejak Kuntoro mengundurkan diri, PLN perlu untuk menentukan Komisaris Utama secepatnya. Hasan Bisri yang merupakan salah satu Dewan Komisaris, terpilih menggantikan Kuntoro. Surat Keputusan (SK) pengangkatannya juga telah dikirimkan ke Hasan, hari ini.

“Iya jadi pejabat (Komisaris Utama PLN) sementara,” ujar Rini saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/5). (Baca: Proyek Listrik 35 GW Disorot, Komut PLN Kuntoro Mundur)

Menurut Rini, pertimbangannya menunjuk Hasan Bisri sebagai pejabat sementara, karena dianggap telah berpengalaman dan mengetahui program-program PLN secara mendalam. Hasan dianggap layak untuk mengisi posisi yang kosong tersebut walaupun hanya sementara.

Sebagai Informasi, pria kelahiran Tegal, 8 Agustus 1957 ini baru terpilih menjadi Komisaris PLN pada 23 Desember 2014 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Sebelumnya dia lama meniti karir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasan menjadi anggota BPK selama 10 tahun sepanjang 2004 – 2014. Sebelumnya dia pernah menjabat Kepala Auditorat II.C (2004), Auditor Ahli Madya Sub Auditorat II.B.2 – BPPN (2003), Kepala Sub Auditorat II.B.2 – BPPN di BPK RI Jakarta (2001 – 2004), Kepala Sub Auditorat II.A.1 di BPK RI Jakarta (1999 – 2001), Kasub Bidang Litbang Fiskal di BPK RI Jakarta (1994 – 1999).

Selain itu, Dia juga pernah bekerja sebagai Pemeriksa Muda Auditorat ODIT E (1988), Penilik Auditorat ODIT E (1986), Penilik Auditorat ODIT A (1986), Verifikatur Auditorat ODIT A di BPK RI Jakarta (1981), Verifikatur bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum (1981), Kepala Unit Pemeriksa Sub Bagian Pemberhentian (1980), Administrasi Umum Sub Bagian Konsultasi Hukum I (1977).

Penunjukan Hasan Bisri ini merupakan buntut dari pengunduran diri Kuntoro Mangkusubroto dari posisi Komisaris Utama PLN. “Benar (saya mengundurkan diri),” kata mantan Menteri Pertambangan dan Energi era Presiden Soeharto ini kepada Katadata. Namun, dia enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya. (Baca: Kuntoro Tinggalkan PLN, Menteri Sudirman: Ini Tidak Sederhana)

Wakil Ketua Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan Kuntoro mengundurkan diri. “Alasan pengunduran dirinya alasan pribadi,” ujar Agung kepada Katadata.

Kuntoro melayangkan surat permohonan berhenti pada akhir pekan lalu. Surat pengunduran dirinya telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait, yaitu ke Kementerian Energi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Kuntoro menjabat Komisaris Utama PLN sejak Oktober 2015, menggantikan posisi Chandra Hamzah -yang juga menjabat posisi tersebut kurang dari satu tahun setelah ditetapkan pada 23 Desember 2014. (Baca: Belum Setahun Jadi Komut PLN, Bekas Pimpinan KPK Chandra Hamzah Dicopot)

Ketika awal memangku jabatan itu, Kuntoro sempat ditolak Serikat Pekerja PLN. Departemen Humas DPP Serikat Pekerja PLN Riska Martina Sitepu menduga masuknya Kuntoro untuk memuluskan skenario swastanisasi usaha penyediaan listrik di seluruh Indonesia.  

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...