Mendagri Minta PLN Dipecah Seperti Pelindo dan Angkasa Pura
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibagi menjadi beberapa wilayah pelayanan. Alasannya, selama ini PLN masih kurang dalam hal pelayanan dan pasokan listrik ke daerah.
Usulan ini disampaikan Tjahjo setelah beberapa kali mendapat masukan dari beberapa kepala daerah yang hingga saat ini masih kekurangan pasokan listrik. Diantaranya Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Sulawesi Utara, dan Gubernur Gorontalo.
Atas dasar ini Tjahjo meminta PLN dipecah layaknya Pelindo atau Angkasa Pura agar dapat melayani secara maksimal. "Kalau perlu dia (PLN) dipecah saja biar tidak ruwet," ujarnya saat ditemui di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4). (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)
Mengenai usulan tersebut, Tjahjo mengaku telah berbicara dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Namun, dia masih enggan menjawab apa respons PLN mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan bahwa Dirut PLN yang mantan bankir ini pusing dan kesulitan mengurus permasalahan listrik ini.
Menurut Tjahjo, target untuk membangun pembangkit 35 GW cukup sulit dilakukan. Pemerintah menargetkan proyek ini bisa selesai seluruh pada 2019, tiga tahun dari sekarang. Dia mencontohkan pada saat Pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, target membangun 10 GW saja mengalami kegagalan.
Senior Manager Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan hanya ada satu pembangkit dari program 35 GW yang selesai pengerjaannya tahun lalu. Yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gorontalo dengan kapasitas 4 x 25 megawatt (MW), sehingga totalnya 100 MW. (Baca: Peraturan Pemerintah tentang Induk Usaha BUMN Segera Terbit)
“Konstruksi sudah 100 persen. Ini pembangkit pertama yang merupakan bagian dari 35 ribu megawatt,” kata Agung beberapa waktu lalu. Proyek yang lain diantaranya Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede 2 x 55 MW dan PLTA Upper Cisokan 4 x 250 MW. Kedua pembangkit ini masih dalam tahap konstruksi.
Tjahjo mengatakan lambannya pembangunan pembangkit ini disebabkan oleh sulitnya PLN mengurus perizinan dan semua hal terkait investasi pembangkit listrik ini. Makanya Tjahjo ingin PLN melakukan reformasi total. Selain itu, agar lebih memudahkan PLN dan investor pembangkit mengurus perizinan, Kementerian Dalam Negeri sedang berupaya menghapus 3.000 perda bermasalah pada bulan Juni mendatang. Ribuan perda ini dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan dan Undang-Undang yang berada diatasnya.
Saat ini pihaknya telah membatalkan 270 Permendagri dan 970 perda yang dinilai bisa menghambat investasi. Ini termasuk aturan di dalam Badan Pengelola Batam, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, serta pengelolaan Borobudur. (Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)
Terkait dengan usulan untuk memecah wilayah pengelolaan listrik, saat ini sebenarnya PLN telah membagi tujuh wilayah bisnisnya. Wilayah tersebut adalah Regional Sumatera, Regional Jawa Barat dan Lampung, Regional Jawa Tengah, Regional Jawa Timur dan Bali, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, serta Regional Maluku dan Papua.
Setiap wilayah tersebut dipegang oleh satu direksi. Makanya jumlah direksi PLN membengkak dari delapan orang, menjadi 12 orang. Hal ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 30 Oktober 2015. Sebelumnya PLN hanya membagi dua wilayah operasional, yakni Operasi Jawa Bali dan Operasi Luar Jawa Bali. (Baca: Dibagi per Wilayah, Direksi PLN Tambah Gemuk)