ESDM Targetkan 54 Persen Pembangkit 35 GW Dibangun Tahun Ini

Safrezi Fitra
3 Maret 2016, 21:02
Pembangkit Listrik Tenaga Air, Kracak, Bogor
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri ESDM pun sudah mengeluarkan peraturan nomor 19 tahun 2015 mengenai pembelian listrik dari pembangkit tenaga air (PLTA) di bawah 10 megawatt (MW). PLN wajib membeli listrik tersebut sebesar 12 sen dolar Amerika Serikat (AS) pada 1-8 tahun pertama dan selanjutnya 7,5 sen dolar AS. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk PLN Energi Baru Terbarukan)

Dengan adanya peraturan ini, banyak investor tertarik menggarap proyek PLTA. Masalahnya hingga kini PLN belum juga mengeluarkan PPA, dengan alasan belum ada kejelasan subsidi dari pemerintah. Harga yang diatur dianggap jauh tidak ekonomis bagi PLN. Hal ini membuat pengembang malas berinvestasi, karena merasa digantungkan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan akan segera membereskan hal ini. PLN menargetkan akan menandatangani kontrak baru sebesar 15,5 GW pada semester I tahun ini. Dalam enam bulan ke depan, PLN menyiapkan 37 proyek pembangkit listrik yang akan ditawarkan ke Investor. Sebanyak 19 proyek berkapasitas 8,37 GW masih dalam proses pelelangan dan 18 proyek lainnya sebesar 7,16 GW dalam tahap pengadaan.

Seperti hal pemerintah, PLN selaku pelaksana proyek pun optimistis pembangkit listrik 35 GW bisa mulai beroperasi pada 2018 atau 2019. Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan tahun ini diperkirakan ada 1,1 GW pembangkit yang digarap PLN bisa beroperasi. Selain itu di tahun ini juga ada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 10 GW yang mulai dibangun (groundbreaking). Diantaranya  PLTU Jawa IV, ada PLTU Cirebon ekspansi, Cilacap ekspansi, ada Jawa VII, dan Jawa III di sekitar Cirebon. (Baca: Kebut Megaproyek Listrik, PLN Targetkan Garap 12 GW Tahun Ini)

Sebelumnya pada 8 Januari lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016. Isinya mengenai percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (PIK). Aturan ini memudahkan PLN dan IPP dalam menggarap proyek listrik 35 GW. Pemerintah memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, dan penyediaan tanah. Pemerintah berharap dengan dikeluarkannya perpres tersebut dapat meningkatkan rasio elektrifikasi listrik menjadi 97 persen pada 2019.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...