Kementerian BUMN Ingin Perusahaan Listrik EBT Terpisah dari PLN

Safrezi Fitra
26 Februari 2016, 21:45
PLN KATADATA | Arief Kamaludin
PLN KATADATA | Arief Kamaludin

Jika PLN EBT dijadikan anak perusahaan PLN, maka harus ada persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN. Meski pembentukan PLN EBT ini bersifat penugasan, namun terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan pemegang saham. Sama halnya jika membentuk perusahaan baru, yang pastinya akan berada di bawah Kementerian BUMN.

Meskipun demikian, kata Edwin, apapun keputusan yang akan diambil nantinya, Kemeterian BUMN siap mendukung. Namun, dia memberikan catatan agar setiap keputusan yang dibuat hendaknya memikirkan risiko-risiko kedepan dengan melakukan kajian yang mendalam. Apabila hal ini tidak dilakukan, akan berdampak buruk bagi masa depan kelistrikan nasional. Terutama terkait dengan program pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW). 

Dia mengakui bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembentukan PLN EBT ini segera dilaksanakan. Namun, Kementerian BUMN belum bisa memastikan kapan badan usaha ini terbentuk. Menurut Edwin, dengan skema pembentukan apapun, keberadaan PLN EBT ini tidak akan bisa dilepaskan dari keberadaan PLN.

“Karena peraturan subsidi sekarang langsung ke consumer, bukan ke pembangkitnya,” ujar Edwin. (Baca: Industri Akan Wajib Manfaatkan Limbahnya Jadi Energi)

Sekadar informasi Salah satu fungsi dari adanya PLN EBT adalah memberikan subsidi kepada PLN atas selisih antara harga jual dengan mekanisme feed-in-tariff (FIT). Mekanisme ini sama dengan pemberian subsidi listrik yang sudah berjalan selama ini. Kebijakan jaminan kepastian harga ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...