Aturan Masa Transisi, Jangan Sampai Menyalahi Kontrak Migas
KATADATA ? Pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) menyambut baik rencana pemerintah yang akan mengatur adanya masa transisi untuk kontrak blok migas yang akan berakhir. Namun, pengusaha migas meminta agar aturan tersebut jangan sampai bersinggungan dengan kontrak yang sudah berjalan.
Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) yang juga Presiden Ephindo Energy Pte Sammy Hamzah menganggap masa transisi cukup penting bagi peralihan blok migas. Kontraktor yang lama, pasti memiliki tujuan yang berbeda dengan kontraktor yang baru.
(Baca: Usulan Masa Transisi Blok Mahakam Terkendala Aturan)
Masa transisi ini juga penting bagi negara, untuk menjaga aset migas yang ada. Karena, kata Sammy, biasanya kontraktor yang kontraknya akan berakhir dan belum memiliki aturan yang jelas, akan sembarangan menggunakan asetnya.
"Menurut saya transisi adalah masa yang penting dan critical. Oleh sebab itu justru penting untuk diatur demi kepentingan nasional. Namun tidak boleh melanggar kontrak/PSC (production sharing contract) yang ada dan itu bisa dibuat," kata dia kepada Katadata, Selasa (28/4).
Menurut Sammy, bisa saja pemerintah membuat aturan yang berbeda dengan klausul yang sudah ada di dalam PSC. Namun, pemerintah juga harus tetap menghormati kontrak yang sudah ada. Artinya, implementasi aturan ini baru bisa dilakukan pada kontrak migas yang baru.
Selain itu, dia berharap agar semua pihak mengawasi adanya aturan transisi tersebut. Dia khawatir aturan tersebut dijadikan alat tawar menawar kepada kontraktor yang masa kontraknya akan berakhir. Dalam artian kontraktor tersebut mengizinkan masa transisi untuk mendapat kejelasan kontrak setelah kontrak berakhir.
"Yang perlu diawasi adalah jangan sampai (pembahasan aturan ini) ditunggangi oleh kontraktor-kontraktor yang kontraknya akan habis. Sebab masalah perpanjangan sudah cukup clear bahkan di kontrak PSC nya," ujar dia.
(Baca: Tanpa Persetujuan Total, Pertamina Tak Bisa Masuk Blok Mahakam)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat ini sedang menyiapkan aturan untuk blok migas yang masa kontraknya habis. Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan peraturan tersebut akan mengatur masa transisi sebelum masa kontrak berakhir.
Ketentuan itu dinilai penting karena selama ini kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) tidak mengatur masa transisi sebelum kontrak berakhir. Padahal masa transisi sangat diperlukan untuk menjaga tingkat produktivitas.
?Selama ini PSC nggak mengatur masa transisi. Hal-hal seperti itu akan diatur dengan lebih rinci dalam Peraturan Menteri ESDM,? kata dia.
Selain itu, peraturan menteri tersebut juga akan memberikan wewenang kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) untuk mengatur masa transisi. Artinya, SKK Migas bisa menentukan apa saja yang bisa dilakukan selama masa transisi.