SKK Migas: Tak Ada Perubahan Aturan Take or Pay Gas Industri Tahun Ini
Pemerintah belum berencana menghapus aturan take or pay dalam perjanjian jual beli gas. Padahal, pelaku industri tak dapat menyerap gas sesuai kontrak karena penjualan lesu selama pandemi corona.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menegaskan bakal membahas aturan batas minimal pembelian gas pada akhir tahun ini. Itu berarti pelaku industri tetap menyerap gas sesuai kontrak.
Plt Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan pihaknya perlu memantau kondisi ekonomi beberapa bulan ke depan sebelum memutuskan aturan take or pay. Hal itu diperlukan untuk menjaga iklim investasi hulu migas tetap kondusif.
Apalagi SKK Migas berkewajiban memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi kontraktor kontrak kerja sama. "Belum ada perubahan TOP antara produsen dan pembeli gas, masih sesuai yang diatur dalam kontrak," ujar Susan kepada Katadata.co.id, Kamis (9/7).
(Baca: ConocoPhillips Harap Batas Minimal Pembelian Gas Industri Tak Dihapus)
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan penjualan gas ke pelanggan mengalami penurunan karena pandemi corona. Untuk menghindari penurunan volume lebih lanjut, perusahaan meminta pemerintah memberikan relaksasi take or pay dari produsen gas.
Pasalnya, penjualan gas perusahaan ke pelanggan hingga akhir Mei 2020 telah turun sebesar 822 BBTUD atau 17%. Akibat hal tersebut, perusahaan perlu waktu untuk memperbaiki kinerja keuangan hingga ekonomi pulih kembali.
"Take or pay yang hari ini kemungkinan terkena kepada kami bisa kami carry over pada 2021, di mana saat itu kami berharap ekonomi tumbuh kembali," ujar Direktur Utama PGN Suko Hartono beberapa waktu lalu.