Beda Kabar soal Kejelasan Lahan Sinar Mas untuk Kilang LNG Blok Masela
Proyek pengembangan Blok Masela terus menemui jalan terjal. Setelah kabar Royal Dutch Shell hengkang dari megaproyek tersebut, beredar kabar Grup Sinar Mas menyerobot lahan untuk pembangunan kilang LNG Blok Masela
Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto langsung membantahnya. Menurut dia, perusahaan tidak memiliki lahan di Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku.
"Kami tidak memiliki tanah dan tidak berminat di wilayah tersebut," ujar Gandi kepada Katadata.co.id, Senin (27/7).
Secara terpisah, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Pamalu A. Rinto Pudyantoro justru membenarkan pihaknya mendapat laporan bahwa ada lahan warga Kepulauan Tanimbar yang dibeli oleh Grup Sinar Mas. Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail luas lahan yang dibeli oleh grup kongromerat tersebut.
"Saya mendengar dan sudah mendapat laporan. Kami sudah komunikasikan hal tersebut kepada Pemda," ujar Rinto.
Lebih lanjut, Rinto mengatakan, proses pembebasan lahan untuk pengembangan Blok Masela akan menggunakan dua metode. Untuk pembebasan kawaasan hutan akan menggunakan metode sesuai aturan kehutanan.
"Untuk metode kedua, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012," katanya.
Di sisi lain, Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N. Kurniawan mengatakan perusahaan telah mengetahui kabar terkait pembelian lahan Sinar Mas di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Maluku. Perusahaan pun telah menyampaikan informasi tersebut ke SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
"Kami menyarankan untuk dapat berkomunikasi langsung kepada SKK Migas, Pemprov Maluku dan Pemda KKT," ujar Iwan.
Adapun, menurutnya, lokasi dan luasan pasti kilang LNG Abadi Masela akan difinalisasikan setelah hasil survei dan studi FEED atau kajian desain detail selesai. Hal itu juga telah ia komunikasikan ke semua otoritas terkait.
"Kami informasikan lagi bahwa sebelumnya Gubernur Maluku telah mengeluarkan SK penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan Kilang LNG Abadi pada Juni 2020, sehingga proses selanjutnya dapat dilaksanakan," kata Iwan.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku No 96 Tahun 2020 tertanggal 14 Februari 2020. Dalam surat itu tertuang keputusan mengenai lokasi pembangunan Kilang Abadi Blok Masela di mana Inpex Corporation akan mendapatkan luas lahan 27 hektare di Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar.
"Sedang untuk yang lain termasuk lokasi kilangnya memang menunggu survei front end engineering design," kata Murad.