Jalan Panjang Lahan untuk Blok Masela

Sorta Tobing
29 Juli 2020, 07:30
lahan blok masela, skk migas, lng, inpex, shell, pulau tanimbar, maluku
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Grup Sinar Mas dikabarkan menguasai sebagian lahan pembangunan kilang LNG di Blok Masela.

Setelah Royal Dutch Shell dikabarkan hengkang, lahan pengembangan Blok Masela kini menjadi persoalan. Beredar kabar Grup Sinar Mas menguasai sebagian lahan untuk pembangunan kilang gas alam cair atau LNG di blok migas itu.

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto membantahnya. “Kami tidak memiliki tanah dan tidak berminat di wilayah tersebut,” katanya, Senin (27/7).

Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Pamalu A Rinto Pudyantoro juga mendengar kabar itu. Dari laporan yang ia terima, ada lahan warga Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang dibeli oleh perusahaan yang mengaku Grup Sinar Mas. Namun, hal itu perlu klarifikasi lebih lanjut.

Rinto tidak mengetahui berapa luas lahan yang digarap perusahaan tersebut. “Kami percaya Pemda akan men-secure (mengamankan) lahan yang digunakan untuk proyek Masela. Kami tidak khawatir,” ucapnya.

Kontraktor Blok Masela pun mendapat informasi serupa. Corporate Communication Manager Inpex Masela Moch N Kurniawan mengatakan perusahaan mendapat kabar Sinar Mas telah membeli lahan di Desa Lematan, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Inpex lalu menindaklanjuti informasi tersebut ke SKK Migas, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. “Kami berkomunikasi langsung dengan mereka,” ucap Iwan.

Gubernur Maluku Murad Ismail telah memberi lampu hijau lokasi pembangunan Kilang Abadi Blok Masela dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 96 Tahun 2020 pada 14 Februari lalu. Inpex mendapat total lahan 27 hektare di Pulau Nustual, Kepulauan Tanimbar. Lokasi dan luasan pasti kilang tersebut akan difinalisasi setelah survei dan kajian desain detail (FEED) selesai.

Proses pengadaan lahan Blok Masela berkali-kali menghadapi ganjalan. Pada awal tahun, lokasi proyek tersebut diklaim sebagai tanah adat. Pembebasan seribu hektare lahan menjadi terhambat. Namun, SKK Migas optimistis masalah ini bisa selesai pada tahun ini.

Kepala SKK MIgas Dwi Soetjipto berkeyakinan lokasi kilang Blok Masela tidak berada di tanah adat. “Menurut data pemerintah pusat, tanah itu merupakan tanah negara, tanah kehutanan,” katanya pada 6 Februari 2020.

Rencana pengembangan proyek Kilang LNG Abadi terdiri dari empat fasilitas utama. Pertama, pembangunan dan pengoperasian fasilitas sumur gas bawah laut (subsea umbilicals, risers and flowlines atau SURF) di lepas pantai Arafura.

Kedua, fasilitas pengolahan (floating production, storage and offloading facilities atau FPSO) di lepas pantai Arafura. Ketiga, pipa gas bawah laut (gas export pipeline atau GEP) dari FPSO ke fasilitas penerima gas di darat (gas receiving facility atau GRF). Terakhir, fasilitas kilang darat LNG (onshore liquefied natural gas).

Lahan untuk Blok Masela Berkali-Kali Kena Masalah

Proses pencarian lahan proyek Blok Masela berlangsung pada 2016. Kepala SKK Migas ketika itu, Amien Sunaryadi, menyebut ada tujuh pulau menjadi opsi lokasi pembangunan kilang daratnya. Dua pulau di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yakni Selaru dan Yamdena. Dua pulau lainnya di Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu Babar dan Masela.

Lokasi lainnya di Pulau Aru. “Ada dua lagi pulau kecil-kecil,” kata Amien. Kriteria lahannya ada tiga. Pertama, kebutuhan lahan minimal dua hektare. Kedua, lahan tersebut minimal tidak terganggu siklus angin musiman, seperti Muson Barat dan Muson Timur. Angin yang kencang dapat menghambat aktivitas operasional kilang. Ketiga, penentuan lahan harus mengedepankan aspek sosial.

Amien pernah menceritakan rumitnya mencari lahan itu kepada Kontan.co.id. Meskipun sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agrarian dan Tata Ruang, gubernur, serta bupati, tetap saja ada yang menyerobot.

“Sudah kami jagain tuh Masela. Eh belakangan saya baru tahu, ada lahan luas katanya mau ditanam pohon tebu dekat lahan fasilitas produksi,” katanya. “Saya baru tahu itu lahan Setya Novanto (bekas ketua DPR dan ketua umum Golkar). Tapi itu lahan bukan punya dia. Dia dapat rekomendasi sebelumnya.”

Kepada Majalah Tempo pada Januari 2016, Amien juga sempat bercerita penyerobotan lahan Blok Masela di Desa Olilit, Saumlaki, Pulau Yamdena, Kabupaten Maluku Tenggara Barat. “Sebagian besar lahan ternyata sudah dikuasai salah satu pengusaha lokal,” ujarnya ketika itu.

Lahan yang berdempetan dengan depot bahan bakar minyak Pertamina itu sudah dipagari pemiliknya, Keluarga Tanjaya. Bupati Maluku Tenggar Barat saat itu, Bitzael Sylvester Temar menyebut lahan yang dikuasai mencapai 34 hektare dari total 41,5 hektare untuk pangkalan logistik.

Pada 2017, lokasi lahan mengerucut di Pulau Tanimbar. Menteri ESDM ketika itu, Ignasius Jonan, yang menginginkannya. Hal ini didukung pula oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dikabarkan memilih Pulau Aru.

Tapi Pulau Aru terlalu jauh dan tidak strategis. Inpex membutuhkan pipa sepanjang 600 kilometer dengan biaya US$ 22,3 miliar kalau membangun di pulau itu. Sementara, di Tanimbar panjang pipanya menjadi hanya 200 kilometer dengan investasi US$ 19,3 miliar.

Bahaya Mafia Tanah di Blok Masela

Kebutuhan lahan proyek Blok Masel kemudian naik dari 600 hektare menjadi 1.500 hektare. Bupati Maluku Tenggara Barat Petrus Fatlolon mengatakan luas lahan itu sesuai pembicaraan antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan Inpex di Saumlaki pada awal tahun 2019.

Ia menyatakan lahan-lahan yang sudah ditarget tidak akan dijual kepada pihak swasta. Pemerintah Kabupaten Pulau Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayahnya.

"Areal seluas 1.500 hektare yang dimohonkan itu kami pastikan tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau camat, maka kewenangan bupati untuk membatalkannya," kata dia pada Februari 2019.

Sejak memutuskan kilang LNG Blok Masela berada di darat, bukan di laut, banyak pihak sudah mewanti-wanti pemerintah soal bahaya mafia tanah. Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan sempat mengatakan kekhawatirannya lantaran yang menguasai lahan bukan warga setempat, tapi dari luar daerah.

“Jangan karena segelintir mafia bisa menghambar kembali proyek pengerjaan Masela. Kita tahu, salah satu masalah yang mengganggu ilkim investasi adalah tanah,” katanya beberapa pada pertengahan tahun lalu.

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...