Kementerian ESDM Targetkan Aturan Turunan UU Minerba Rampung Tahun ini

Image title
29 Juli 2020, 21:38
uu minerba, aturan pelaksana uu minerba, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi tambang batu bara. Kementerian ESDM tengah merancang peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana UU Minerba.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah menggodok tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. Adapun ketiga RPP ini ditargetkan dapat rampung akhir tahun ini.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif mengatakan bahwa tiga RPP tersebut terdiri dari, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba, RPP terkait dengan wilayah pertambangan, serta RPP tentang pembinaan dan pengawasan.

Adapun RPP pembinaan dan pengawasan mengatur reklamasi dan pasca tambang. "Menteri (Arifin Tasrif) minta harus selesai dalam enam bulan yakni Desember tahun ini," ujar Irwandy dalam diskusi secara virtual, Rabu (29/7).

Beberapa poin penting menjadi bahasan dalam RPP ini di antaranya seperti pendelegasian perizinan ke pemerintah daerah (pemda), mekanisme perpanjangan PKP2B, dan lain-lain.

"Ini baru usul, belum final. Di UU yang pasti didelegasikan izin pertambangan rakyat (IPR), dan surat ijin penambangan bantuan. Ini usul bapak menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya menyambut baik UU Minerba yang baru. Menurut dia, aturan saat ini lebih bagus dibandingkan aturan sebelumnya.

"UU ini memberikan kepastian investasi, bukan saja kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tetapi juga kepada pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Hendra ke Katadata.co.id pada Rabu (17/6).

Meski begitu, dia berharap pemerintah bisa segera menyusun aturan pendukungnya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...