Kemenlu Bantu Pemenuhan Hak 2 ABK yang Dilarung ke Laut

Image title
29 Agustus 2020, 12:18
kemenlu, abk, kapal, tiongkok
imnews.imbc.com
Video jasad ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal Tiongkok. Kementerian Luar Negeri membantu pemenuhan hak para ABK yang dilarung ke laut oleh kapal Tiongkok.

Kasus pelarungan ABK Indonesia terungkap setelah beredar video siaran kantor berita Korea Selatan, MBC News, yang melaporkan dugaan perbudakan terhadap ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan milik Tiongkok. Para ABK dilaporkan mendapat perlakuan tidak manusiawi.

MBC News pada Rabu (6/5) menayangkan sebuah video yang menggambarkan jenazah seorang ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Jenazah tersebut diketahui bernama Ari, berusia 24 tahun, yang meninggal karena sakit.

Selain itu, laporan MBC News juga menanyangkan kesaksian para ABK asal Indonesia terkait kondisi kerja yang tidak manusiawi. Di antaranya, dipaksa bekerja 18 jam sehari bahkan ada yang dipaksa bekerja hingga 30 jam.

Mereka diberikan istirahat selama enam jam sehari untuk kesempatan tidur dan makan. Upah yang diterima pun sungguh tidak layak.

Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK tersebut hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta (asumsi kurs Rp 15.000). Artinya, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...