Meleset dari Target, Aturan Turunan UU Minerba Tak Kunjung Rampung

Image title
10 November 2020, 11:56
rpp minerba, uu minerba, pertambangan, kementerian esdm, arutmin, kontrak tambang batu bara
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Peraturan pemerintah turunan UU Minerba tak kunjung terbit.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berpendapat berbeda. SK tersebut sudah mempunyai landasan hukum kuat. Sesuai dengan amanat UU Minerba, pemerintah memang menjamin perpanjangan PKP2B yang dikonversi menjadi IUPK. "SK itu kuat karena pemerintah yang terbitkan, sesuai undang-undang," katanya.

Dia juga tak setuju jika pemberian perpanjangan tersebut diragukan legalitasnya. Hal ini lantaran undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah."PP-nya belum keluar setahu saya tapi UU Minerba sudah memberikan jaminan," ujarnya.

Dalam pasal 169A UU Minerba menyebutkan pemerintah memberikan jaminan perpanjangan bagi PKP2B menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasional perusahaan. Untuk kontrak yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi perusahaan.

Jangka waktu kelanjutan operasi itu paling lama sepuluh tahun setelah berakhirnya kontrak karya (KK) atau PKP2B. Dalam pasal 169B menyebutkan, untuk memperoleh IUPK, pemegang kontrak harus mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Setidaknya ada enam PKP2B generasi pertama lagi yang kontraknya akan berakhir hingga 2025. Enam perusahaan tersebut adalah adalah PT Kendilo Coal Indonesia (habis kontrak pada 13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...