ESDM akan Evaluasi Izin Tambang Emas di Kepulauan Sangihe

Pingit Aria
13 Juni 2021, 10:08
Kepulauan Sangihe, Sulawesi
Katadata
Kepulauan Sangihe, Sulawesi

"Dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42 ribu hektare," ujarnya.

Dia juga membenarkan bahwa Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong telah mengirimkan surat pribadi pada 28 April 2021 lalu. Menanggapi surat tersebut, ia menyebut pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

"Benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021," katanya.

Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia dalam penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (9/6). Sebelum meninggal dunia, Helmud sempat menyurati Kementerian ESDM.

Dalam surat yang ditandatangani Helmud pada 28 April 2021 tersebut, Helmud memohon agar izin kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe yang diberikan Kementerian ESDM dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021 lalu dapat dibatalkan.

Surat itu disebutnya telah memberikan izin kepada perusahaan untuk menambang di area seluas 42 ribu hektare atau 420 kilometer persegi. Artinya, izin diberikan untuk menambang lebih dari setengah luas Pulau Sangihe.

Padahal, Pulau Sangihe yang memiliki luas 736 Km2 masuk dalam kategori pulau kecil dan tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...