Gandeng KPK dan BPN, PLN Selesaikan Ribuan Sertifikat

Image title
4 Oktober 2021, 16:48
PLN, tanah,
Katadata

PT PLN menyatakan terus memproses sertifikasi aset negara guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Hingga September 2021, perusahaan mengklaim mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertifikat tanah di Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Proses ini melalui sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Selama Januari - September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertifikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," kata Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (4/10).

Darmawan mencontohkan di di Provinsi Bali selama Januari-September 2021, PLN menerima 158 dari 346 sertifikat tanah yang menjadi target tahun ini. Jumlah tersebut akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100%.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal mengatakan berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini. Salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.
 
"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN," ujar Sunraizal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Ia menilai, kerja sama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.

"Soal penataan tanah ini memang perlu adanya kerja sama semua. Program bersama KPK, BPN dan kejaksaan. Ini gak nyampe 6 bulan sudah terbit sertifikatnya dengan biaya yang murah," ujar Alexander.

Ia mengapresiasi langkah kolaborasi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini. Ia menilai, kerja sama dan kolaborasi ini tak hanya mencegah korupsi tetapi juga bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dan bisa dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat.

Tanpa kerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN, upaya sertifikasi aset PLN belum menemukan jalan terang. Pasalnya, PLN masih perlu melakukan sertifikasi aset mencapai 106 ribu persil.

Adapun hingga 2019 yang bersertifikat baru mencapai 30%. Untuk mempercepat sertifikasi aset negara, PLN memerlukan dukungan semua pihak agar pemanfaatannya dapat dilakukan semaksimal mungkin.

 

Reporter: Verda Nano Setiawan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...