Sanksi Cabut Izin Dinilai bakal Bikin Jera Produsen Batu Bara Nakal

Image title
3 Februari 2022, 13:42
batu bara, dmo batu bara, cabut izin,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Langkah tegas Kementerian ESDM yang bakal mencabut izin 102 perusahaan batu bara nakal yang mangkir dari kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dinilai akan mengubah tata kelola di sektor ini ke depan.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan sanksi tegas memang harus diambil bagi perusahaan batu bara yang berkelit dari kewajiban DMO. Pasalnya, hal ini akan berimbas pada efek jera bagi investasi baru di minerba untuk patuh pada aturan pemerintah.

"Selama ini pengawasan di sektor pertambangan khususnya batu bara relatif lemah," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (3/2).

Apalagi dilihat dari pemenuhan DMO dan izin tambang yang dikeluarkan tidak berimbang. Menurut Bhima pengawasan akan efektif jika pemerintah daerah juga membantu melaporkan perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban DMO.

Sekalipun di dalam UU Minerba yang baru ini kewenangan perizinan tambang telah dialihkan dari daerah ke pusat. "Jadi ini bukan sekedar urusan pemerintah pusat dan daerah tidak mau tahu," katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai langkah yang dilakukan Kementerian ESDM saat ini sudah sangat tepat. Melalui Keputusan Menteri ESDM No 13/2022 dan Keputusan Menteri ESDM No 139/2021 menurutnya pemerintah sudah sangat jelas dalam mengatur regulasi DMO serta denda dan kompensasi bagi produser yang melanggar. "Termasuk pencabutan izin dan pelarangan ekspor," ujarnya.

Karena itu, dia optimistis tata kelola minerba ke depan akan jauh lebih baik. Sehingga, ia menghimbau agar semua perusahaan tambang tunduk dengan peraturan yang ada. "Kesigapan dan dukungan pemerintah dalam pemenuhan batu bara dalam negeri harus dipertahankan," kata Mamit.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebelumnya mengatakan pemerintah terus mengupayakan agar komitmen pemenuhan DMO batu bara oleh perusahaan tambang dapat dijalankan. Namun demikian, terdapat 102 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO dan menyampaikan surat pernyataan.

Adapun dalam aturan terbaru, izin ekspor diperuntukkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 100% dan bagi perusahaan yang telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

"Terhadap 102 perusahaan ini kita sudah ada skenario juga hukuman maksimalnya, kita cabut izinnya. Jadi mengenai berapa yang sudah menyampaikan itu sudah banyak yang kita terima suratnya. Dia gak peduli tapi akan patuh pada regulasi," kata Ridwan dalam wawancara khusus bersama Katadata.co.id, Rabu (2/2).

Meski begitu, menurut Ridwan pemerintah masih memberikan batas toleransi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan. Setidaknya dalam sepekan ini akan ada keputusan terhadap 102 perusahaan tersebut jika tak ada progres sama sekali.

"Saya menyampaikan kepada kementerian perdagangan dan Kementerian Keuangan ini sudah boleh dilepas. Tapi saya bicara internal kapan kita memutuskan 102 ini kalau memang kira kira memberikan beban, dalam waktu seminggu kalau dia gak patuh patuh juga ngapain kita ngurusin orang nakal," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...