ESDM Ungkap Alasan di Balik Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

Image title
2 Februari 2022, 14:52
batu bara, ekspor batu bara, dmo batu bara, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ekspor batu bara sepanjang bulan Januari 2022 lantaran produsen mineral hitam ini tak serius dalam memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin bercerita titik balik kebijakan larangan ekspor diberlakukan terjadi ketika pemerintah menugaskan badan usaha untuk mengirimkan 5,1 juta ton batu bara kepada PLN. Namun hingga 30 Desember 2021, realisasinya hanya mencapai 35 ribu ton.

"Buat saya ini sikap yang tidak serius. Ketika sikap tidak serius kami ambil keputusan ya sudah kita tutup dulu ekspornya," kata Ridwan dalam wawancara khusus bersama Katadata.co.id, Rabu (2/2).

Ridwan menegaskan kebijakan larangan ekspor bukan semata-mata untuk menghukum para perusahaan yang tak patuh pada kewajiban domestic market obligation (DMO). Namun untuk menjaga supaya hak rakyat atas batu bara tidak terzalimi oleh sikap-sikap serakah perusahaan tambang.

"Kasarnya seperti itu. Ketika 22 Desember seingat saya kita rapat saya minta 5,1 juta ton sampai 30 Desember hanya ada 35 ribu ton. Perusahaan-perusahaan ini gak serius," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...