Masih Belum Penuhi DMO, ESDM akan Cabut Izin 102 Perusahaan Batu Bara

Image title
2 Februari 2022, 13:28
dmo batu bara, batu bara, izin perusahaan batu bara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Pemerintah mulai menindak tegas oknum produsen batu bara yang tak patuh terhadap kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Tak tanggung-tanggung sebanyak 102 izin usaha pertambangan (IUP) terancam dicabut pekan ini.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah terus mengupayakan agar komitmen pemenuhan DMO batu bara oleh perusahaan tambang dapat dijalankan. Namun demikian, terdapat 102 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO dan menyampaikan surat pernyataan.

Adapun dalam aturan terbaru, izin ekspor diperuntukkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO 100% dan bagi perusahaan yang telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

"Terhadap 102 perusahaan ini kita sudah ada skenario juga hukuman maksimalnya, kita cabut izinnya. Jadi mengenai berapa yang sudah menyampaikan itu sudah banyak yang kita terima suratnya. Dia gak peduli tapi akan patuh pada regulasi," kata Ridwan dalam wawancara khusus bersama Katadata.co.id, Rabu (2/2).

Meski begitu, menurut Ridwan pemerintah masih memberikan batas toleransi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan. Setidaknya dalam sepekan ini akan ada keputusan terhadap 102 perusahaan tersebut jika tak ada progres sama sekali.

"Saya menyampaikan kepada kementerian perdagangan dan Kementerian Keuangan ini sudah boleh dilepas. Tapi saya bicara internal kapan kita memutuskan 102 ini kalau memang kira kira memberikan beban, dalam waktu seminggu kalau dia gak patuh patuh juga ngapain kita ngurusin orang nakal," katanya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pemenuhan kontrak penjualan batu bara untuk PLN hingga Desember realisasinya telah mencapai 112 juta ton atau 84% dari rencana. Dari jumlah itu, terdapat 116 perusahaan mitra pemasok batu bara ke PLN pada 2021.

Dengan rincian 24 perusahaan memenuhi kontrak penjualan di atas 100%, 44 perusahaan 75-100%, 12 perusahaan 50-75%, 11 perusahaan 0-50%, dan 25% perusahaan memenuhi kontrak penjualan spot. Rata-rata pemenuhan kontrak dari mitra pemasok sebesar 83%.

ESDM juga pada 2021 sebanyak 461 pemegang PKP2B, IUPK OP, dan IUP OP telah memenuhi DMO batu bara. Rinciannya, 177 perusahaan memenuhi DMO 100%, 21 perusahaan 75-100%, 26 perusahaan 25-50%, dan 215 perusahaan memenuhi kewajiban DMO sebesar 0-25%.

Adapun persentase total pemenuhan DM) pemegang PKP2B, IUPK OP, dan IUP OP, sebesar 114%. Dengan rincian total kewajiban sebesar 115 juta ton dan total realisasi 177 juta ton. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...