Pengusaha Minta Badan Khusus Pungutan Ekspor Batu Bara Segera Dibentuk

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Maret 2022, 15:42
dmo batu bara, entitas khusus batu bara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Pengusaha pertambangan batu bara berharap pemerintah segera merealisasikan pembentukan badan khusus untuk memperbaiki tata kelola DMO batu bara untuk sektor kelistrikan umum.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pembentukan  badan khusus yang mengatur tata kelola pasokan batu bara PLN dapat menjadi solusi permanen untuk menjamin level playing field dan adil bagi seluruh pelaku industri di sektor tersebut.

“APBI sebagai mitra pemerintah selalu terbuka untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap seluruh kebijakan yang berdampak terhadap industri pertambangan batu bara,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Selasa (29/3).

Nantinya, entitas khusus yang merupakan badan yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu barayang akan dipergunakan untuk menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO batu bara sebesar US$ 70 per ton untuk PLN.

Hendra menilai, adanya entitas khusus bisa menguntungkan badan usaha pertambangan batu bara dan PLN. “Secara prinsip kami senantiasa mendukung kebijakan pemerintah apalagi jika kebijakan yang diterbitkan itu untuk menjaga ketahanan energi nasional,” sambung Hendra.

Sementara itu, Komisi VII DPR dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas menarik pungutan atas ekspor batu bara.

Wakil ketua Komis VII DPR RI Eddy Soeparno, mengatakan badan khusus ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada awal kuartal III 2022. “Entitas baru ini akan jalan tahun ini, dalam hitungan bulan. Tidak lama lagi,” kata Eddy kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).

Eddy menjelaskan, Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM saat ini tengah membahas perkara teknis dan aturan turunan berupa peraturan menteri yang menjelaskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembentukan entitas baru ini.

Nantinya, semua penambang batubara yang melaksanakan kegiatan ekspor harus membayar pengutan ekspor kepada entitas khusus yang tengah disiapkan pemerintah tersebut. “Intinya, poin sudah disepakati,” ujar Eddy.

Saat ditanya perihal siapa bakal calon anggota badan entitas khusus, Eddy menyatakan hal tersebut baru akan dibahas dengan Kementerian ESDM. “Tapi yang jelas bagi kami representasinya itu bukan perihal siapa saja yang duduk di situ. Itu bukan menjadi substansi persoalannya,” ujarnya.

Entitas khusus ini akan memiliki enam fungsi utama, yakni:

  1. Menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batu bara.
  2. Meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik.
  3. Menggalang dana iuran untuk kegiatan ekspor dengan subsidi silang dan gotong royong.
  4. Memastikan PLN untuk tidak membeli batu bara dengan harga pasar melalui skema gotong royong yang berasal dari entitas khusus batu bara.
  5. Meningkatkan realisasi target RKAB dari perusahaan.
  6. Meningkatkan PNBP dan beberapa pajak turunan melalui adanya peningkatan target produksi dengan memperhatikan kondisi pasar.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...